oleh

Penyebaran Informasi Layanan Hukum Diperkuat

Ternate – Kepala Divisi Pelayanan Hukum Chusni Tamrin menginstruksikan tim layanan administrasi hukum umum yang diwakili oleh Analis Hukum, Muhammad Sidik untuk menerima kelengkapan dokumen yang diserahkan oleh pihak media elektronik.

Arahan tersebut diberikan sebagai bentuk komitmen layanan prima terhadap pemenuhan kewajiban administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Penerimaan dokumen ini merupakan bagian dari proses tertib administrasi dan pertanggung jawaban keuangan dari bidang administrasi hukum umum,” ujar M. Sidik di Kanwil Kemenkum Malut, Selasa (29/4).

Baca Juga  Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang Peringati Hari Kebangkitan Nasional Ke-118 Tahun 2026, Teguhkan Semangat Persatuan dan Jaga Generasi Penerus Bangsa

Sementara itu, Kabid Pelayanan AHU, M. Kasim Umasangadji menyampaikan bahwa dokumen yang telah diterima dinyatakan lengkap sebagai persyaratan administrasi keuangan.

“Segera ditindaklanjuti untuk dilakukan verifikasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen Kanwil Hukum Maluku Utara. Agar kegiatan yang telah direncanakan sesuai dengan rencana kerja dapat dilaksanakan sebagaimana rencana yang telah ditetapkan oleh pimpinan,” pungkasnya.

Baca Juga  Sinergitas Antar instansi, Penandatanganan Pinjam Pakai Pos Dilanjutkan Koordinasi Bersama Pemkab Wonosobo

News Feed