oleh

Pentingnya Lisensi Penggunaan Musik dan Lagu

Ternate – Pentingnya lisensi penggunaan musik dan lagu sebagai bentuk pelindungan terhadap hak cipta menjadi fokus Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Dalam webinar bertajuk pentingnya lisensi penggunaan musik dan lagu, DJKI menghadirkan narasumber Makki Omar Parikesit, Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Makki menyampaikan materi mendalam terkait regulasi dan praktik lisensi dalam dunia musik menjelaskan bahwa, berbagai jenis lisensi musik yang wajib dipahami oleh pelaku industri dan pengguna karya cipta.

“Di antaranya lisensi sinkronisasi untuk penggunaan musik dalam video atau iklan, lisensi mekanis untuk reproduksi lagu, lisensi pertunjukan publik untuk pemutaran di tempat umum, serta lisensi master untuk penggunaan rekaman asli dalam media lain,” ujar Makki secara virtual, Senin (2/6).

Baca Juga  Lapas Cikarang Terima Pengharagaan Sebagai UPT Terbaik atas Prestasi dalam Rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61 Tahun 2025

Dirinya juga menekankan pentingnya perlindungan hukum terhadap karya musik yang diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Makki menjelaskan bahwa hak cipta mencakup hak ekonomi yang dapat dialihkan serta hak moral yang tetap melekat pada pencipta, terlepas dari siapa pemegang hak cipta secara ekonomi.

“Beberapa kendala yang dihadapi antara lain belum optimalnya sistem lisensi, tidak adanya basis data nasional atas karya cipta musik, serta lemahnya koordinasi antar lembaga dan rendahnya tingkat kepatuhan pelaku industri,” ujarnya.

Baca Juga  Kemenkum Malut Matangkan Persiapan Kunker Reses Komisi XIII DPR RI di Ternate

Sebagai solusi, Makki menekankan perlunya digitalisasi sistem lisensi, integrasi database nasional, edukasi publik, serta peningkatan peran DJKI dan LMKN dalam pengawasan.

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin turut mendukung upaya pentingnya lisensi penggunaan musik dan lagu. Argap Situngkir mengatakan bahwa lisensi sebagai izin melekat pada hak cipta. Sehingga hak cipta memberikan pemegang lisensi izin tertulis untuk melaksanakan hak ekonomi atas ciptaan tersebut dengan syarat tertentu.

Baca Juga  BRI Cabang Ahmad Yani Dukung Paving Block Lapas Kelas I Tangerang

“Kanwil Kemenkum Malut mendorong pentingnya lisensi penggunaan musik dan lagu bagi para musisi di Malut,” ujar Argap Situngkir dalam keterangannya.

Penggunaan lisensi sebagai bentuk pelindungan hak cipta, terus disuarakan Argap Situngkir saat menggelar audiensi dengan para stakeholders.

News Feed