oleh

Penindakan MBG Ditangani Kejaksaan Agung, KPK Fokus ke Pencegahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati langkah dan proses hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dalam sistem peradilan pidana, penegakan hukum antarlembaga memang memerlukan koordinasi yang baik agar penanganan perkara dapat berjalan efektif, efisien, dan memberikan kepastian hukum.

“Sejalan dengan prinsip tersebut, KPK tidak melakukan duplikasi proses penegakan hukum terhadap perkara yang telah ditangani oleh aparat penegak hukum lain,” ujar Budi, Senin (22/6).

Budi mengatakan, fokus utama KPK saat ini adalah memastikan proses hukum dapat berjalan secara optimal sesuai kewenangan masing-masing lembaga, sehingga tujuan penegakan hukum untuk mengungkap peristiwa pidana, mempertanggungjawabkan pihak yang terlibat, serta memulihkan kerugian negara dapat tercapai.

Baca Juga  Presiden Prabowo Subianto Apresiasi Kinerja Polisi Saat Memberikan Amanat Di HUT Bhayangkarake-79

Di sisi lain, perlu dipahami bahwa peran dan tugas KPK dalam isu ini tidak hanya berada pada aspek penindakan. KPK sebelumnya juga telah melakukan kajian dan identifikasi berbagai potensi risiko korupsi yang berkaitan dengan tata kelola program tersebut.

Karena itu, KPK akan terus memonitor serta berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, dan pihak terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi hasil kajian yang telah disampaikan.

Sebelum terungkap ke publik, KPK telah melakukan kajian terhadap program MBG yang salah satu catatannya adalah rawan terjadi korupsi.

Bagi KPK, pemberantasan korupsi dikatakan paripurna ketika tidak hanya tuntas pada proses hukumnya, namun juga melalui penguatan sistem pencegahan agar potensi penyimpangan tidak kembali terjadi. Oleh karena itu, tindak lanjut atas rekomendasi perbaikan tata kelola menjadi bagian penting untuk memastikan program-program strategis pemerintah dapat berjalan secara efektif, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

Baca Juga  Kemenkumham Malut Ikut Monev Pelaksanaan Reformasi Birokrasi bersama Biro Perencanaan dan Inspektorat Jenderal

“KPK akan terus mendukung setiap upaya penegakan hukum dan perbaikan sistem tata kelola yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan, sebagai bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan berintegritas,” terangnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan total enam orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Kelimanya yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); dan Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono dan yang terbaru Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing (GHS).

Dalam perkara ini, Kejagung menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

Baca Juga  Pastikan Hak Pilih, Rutan Bangil Hadiri Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu banyak yayasan sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Selanjutnya terdapat mark up harga pengadaan barang sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG. Mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet serta 5.400 unit televisi 75 inch.

Sebelum perkara ini terungkap ke publik, KPK telah melakukan kajian terhadap program tersebut. Sejumlah catatan KPK di antaranya program MBG dijalankan tanpa adanya perencanaan yang komprehensif dan ruang diskresi yang terlalu luas, yang membuka potensi terjadinya transaksional seperti tindak pidana korupsi.

News Feed