oleh

Penetapan Tersangka WL Kepala Dinas Lingkungan Hidup

Pada hari Selasa, tanggal 15 April 2025 Tim Penyidik Tindak pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan penahanan terhadap tersangka WL (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan) dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan Dan Pengelolaan Sampah Di Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan Pada Tahun 2024.

Baca Juga  Cegah Barang Terlarang, Regu Pengamanan Rutan Bangil Kanwil Kemenkumham Jatim Laksanakan Razia Rutin Kamar Hunian

Pasal yang dikenakan kepada tersangka WL yaitu pasal 2 ayat (1) Jo . pasal 18 Undang-undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Khusus sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No.31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhadap tersangka WL akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rumah Tahanan Negara kelas II B Pandeglang, terhitung hari ini Selasa, 15 April 2025.

Baca Juga  Pegawai Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang Saksikan Pidato Menteri Nadiem Anwar Makarim pada Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2024

News Feed