oleh

Penetapan Tersangka WL Kepala Dinas Lingkungan Hidup

Pada hari Selasa, tanggal 15 April 2025 Tim Penyidik Tindak pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan penahanan terhadap tersangka WL (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan) dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan Dan Pengelolaan Sampah Di Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan Pada Tahun 2024.

Baca Juga  Dudung Abdurachman Didukung Eksponen Fusi PPP 1973 Duduki Posisi Ketum

Pasal yang dikenakan kepada tersangka WL yaitu pasal 2 ayat (1) Jo . pasal 18 Undang-undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Khusus sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No.31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhadap tersangka WL akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rumah Tahanan Negara kelas II B Pandeglang, terhitung hari ini Selasa, 15 April 2025.

Baca Juga  Panglima TNI Bersama Menteri Pertanian Melaksanakan Panen Raya Kedelai Ketahanan Pangan TNI AL di Nganjuk

News Feed