oleh

Penetapan Dan Penahan Tersangka SYM Direktur PT EPP Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan Dan Pengelolaan Sampah

Pada hari Senin, tanggal 14 April 2025 Tim Penyidik Tindak pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan penahanan terhadap tersangka SYM (Direktur PT. EPP) dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan Dan Pengelolaan Sampah Di Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan Pada Tahun 2024. Pada bulan Mei 2024 Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan melaksanakan Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan Dan Pengelolaan Sampah.

Baca Juga  Bu Guru di Kota Banjarmasin Ikuti Latihan Kepemimpinan

Adapun pihak penyedia barang dan jasa dalam pekerjaan tersebut adalah PT. EPP dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp 75.940.700.000,00 (tujuh puluh lima milyar sembilan ratus empat puluh juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan rincian pekerjaan yaitu Jasa Layanan Pengangkutan Sampah sebesar Rp. 50.723.200.000,00 dan Jasa Layanan Pengelolaan Sampah sebesar Rp.25.217.500.000,

Dari hasil penyidikan, tim mendapati temuan bahwa sebelum dilakukannya proses pemilihan penyedia, diduga telah terjadi persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dengan pihak penyedia barang dan jasa, serta pada tahap pelaksanaan/ kontrak pekerjaan ternyata PT. EPP tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan dalam kontrak yakni tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah, dan juga PT. EPP tidak memiliki fasilitas, kapasitas dan/atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan Pengelolaan Sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Hias Kampung, Satgas TMMD 121 Bikin Hiasan Pernak Pernik Hari Kemerdekaan

Perbuatan tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. 18 UU Tindak Pidana Korupsi No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Bahwa Tersangka SYM dilakukan penahanan oleh Penyidik di Rumah tahanan Negara Kelas II B Serang untuk 20 (dua puluh) hari kedepan.

Baca Juga  Presiden Jokowi Instruksikan TNI-Polri Jaga Stabilitas Jelang Transisi Pemerintahan dan Pilkada 2024

News Feed