oleh

Pemuda Sragen Tewas Tersambar Kereta Api Ketika Membuat Konten Medsos

Seorang pemuda asal Dukuh Dalangan, Desa Kliwonan, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, Miza Gani Maulana Firdaus tewas akibat tersambar KA 251 Jayakarta relasi Surabaya Gubeng-Pasar Senen.

Peristiwa ini terjadi di jalur hilir Masaran-Kemiri kilometer 246+8 Desa Kaliwuluh Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar, Sabtu (26/7/2025) pukul 17.23 WIB. KA menyambarnya saat sedang membuat konten media sosial.

“Menurut keterangan yang kami himpun, kejadian bermula dari korban dan temannya membuat konten di pinggir rel kereta api. Korban diduga terlalu dekat dengan rel akhirnya tertemper kereta api yang lewat,” kata Kepala Sekretariat BPBD Kabupaten Karanganyar Danang Kusmawardana.

Baca Juga  Syukuran Predikat WBK, Rutan Bangil Jalin Kebersamaan dengan Warga Binaan

Korban direkam temannya saat sedang membawa bendera identitas kelompok tertentu. Dalam rekaman itu, suara nyaring klakson KA terlambat membuat korban segera menyingkir dari tepi rel. Tubuhnya tersambar lalu terpental sejauh lima meter.

Korban meninggal dunia di lokasi kejadian dengan luka parah di sekujur tubuh. Saat ditemukan, kondisi tubuhnya terlentang dan baju terkoyak.

Baca Juga  Smart Recovery, 40 Warga Binaan Rutan Bangil Ikuti Program Pemulihan oleh IKAI Jawa Timur

Danang mengatakan rekan korban, Nanang Dwi Saputra, warga Desa Bentak, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen.dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. Dalam keterangannya, ia merekam korban dengan hand phone tak jauh darinya.

“Korban membuat konten video mengibarkan bendera dekat rel kereta api sedangkan temannya merekam kejadian itu,” kata dia.

Saat ini jenazah dibawa ke RSUD Kartini Karanganyar setelah dievakuasi.  Ia sangat menyayangkan peristiwa tersebut, terutama aksi membahayakan keselamatan di jalur KA melintas.

Baca Juga  251 Peserta CPNS Kemenkumham Malut Ikut SKB Wawancara dan Keterampilan

Sementara itu, Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih mengingatkan masyarakat pengguna jalan agar selalu waspada, berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu saat berlalu lintas khususnya saat melintasi perlintasan sebidang KA, serta tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta api.

“Pelanggaran di perlintasan sebidang KA dan jalur KA dapat membahayakan keselamatan, baik keselamatan para petugas kereta api, penumpang KA maupun pengguna jalan itu sendiri,” katanya dalam rilis resmi daop VI Yogyakarta.

 

News Feed