Magelang (10/06)– Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Magelang melaksanakan kegiatan pembimbingan terhadap klien integrasi melalui sesi konseling guna memantau perkembangan klien serta memberikan penguatan agar tetap berperilaku positif dan mematuhi ketentuan program integrasi.
Dalam kegiatan tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan memberikan arahan terkait hak dan kewajiban klien selama menjalani masa integrasi. Salah satu hal yang ditekankan adalah kewajiban melaksanakan pelaporan secara berkala sebagai bentuk kepatuhan terhadap program pembimbingan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh Bapas.
Klien diingatkan untuk melakukan wajib lapor satu bulan sekali sesuai jadwal yang telah ditentukan. Selain dapat melapor di Bapas Kelas II Magelang, klien juga dapat memanfaatkan layanan di Pos Bapas terdekat, yaitu Pos Bapas Wonosobo, Pos Bapas Temanggung, dan Pos Bapas Purworejo. Keberadaan Pos Bapas tersebut diharapkan dapat mempermudah akses layanan sekaligus membantu klien memenuhi kewajiban pelaporan secara tepat waktu.
Melalui pembimbingan dan konseling yang dilakukan secara berkelanjutan, Bapas Magelang berkomitmen mendukung proses reintegrasi sosial klien agar dapat kembali menjalankan fungsi sosialnya dengan baik, produktif, serta diterima oleh masyarakat. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan pemasyarakatan yang humanis, akuntabel, dan berorientasi pada keberhasilan reintegrasi sosial.











