oleh

Pelayanan Di Rutan Kelas IIB Serang Gratis Tanpa Biaya, Kanwil Ditjenpas Banten Pastikan Layanan Berjalan Sesuai Ketentuan

Serang – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten secara tegas membantah pemberitaan salah satu media online yang menuding adanya praktik mafia hukum, pungutan liar, hingga penyewaan fasilitas di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Banten, Muhammad Ali Syeh Banna, menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak terbukti dan tidak didukung oleh fakta hasil pemeriksaan di lapangan.

“Pemberitaan tersebut sangat serius dan berpotensi menyesatkan opini publik. Oleh karena itu, kami langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan menyeluruh. Hasilnya, tidak ditemukan bukti atas tuduhan-tuduhan tersebut,” tegasnya.

Tim Kepatuhan Internal (PATNAL) Kanwil Ditjenpas Banten telah melakukan pemeriksaan terhadap petugas serta warga binaan, disertai verifikasi langsung di lapangan. Dari hasil tersebut ditegaskan:

Baca Juga  Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang Lakukan Studi Tiru ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta dalam Rangka Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

* Tidak ditemukan praktik jual beli kamar maupun pungutan liar dalam bentuk apapun di dalam Rutan Kelas IIB Serang.
* Tidak ditemukan adanya penggunaan atau penyewaan handphone ilegal kepada warga binaan. Seluruh komunikasi dilakukan melalui fasilitas resmi berupa wartelsus.
* Tidak terdapat kamar VIP atau perlakuan khusus sebagaimana dituduhkan dalam pemberitaan. Seluruh warga binaan diperlakukan setara sesuai ketentuan.
* Tidak ditemukan bukti potongan transaksi sebesar 10% sebagaimana yang dituduhkan. Mekanisme lama telah ditinggalkan dan tidak lagi digunakan.
* Tidak ada pengurangan jatah makanan maupun praktik penjualan makanan dari dapur. Distribusi makanan dilakukan sesuai standar yang berlaku.

Baca Juga  “Peringatan Haul 100 Tahun HM. Soeharto” Pesan dan Jasanya yang Selalu Diingat Umat Islam

Ali Syeh Banna juga menyoroti bahwa tuduhan yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut tidak disertai bukti yang dapat diverifikasi dan cenderung membangun narasi tanpa dasar yang kuat.

“Kami menghormati kebebasan pers, namun pemberitaan harus berimbang, berbasis fakta, dan dapat dipertanggungjawabkan. Menyampaikan tuduhan tanpa bukti yang jelas adalah bentuk ketidakprofesionalan dan berpotensi merugikan institusi serta menyesatkan masyarakat,” tegasnya.

Meski demikian, Kanwil Ditjenpas Banten tidak tinggal diam. Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan integritas, langkah-langkah lanjutan tetap dilakukan, antara lain:

* Melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) gabungan bersama aparat penegak hukum;
* Memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan SOP di Rutan Kelas IIB Serang;
* Menegaskan komitmen seluruh UPT terhadap zero tolerance terhadap narkoba, handphone, dan pungutan liar.

Baca Juga  Forkopimda Bogor Akan Bahas Kebijakan Ganjil Genap

“Kami tegaskan, apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran, kami tidak akan ragu untuk menindak tegas sesuai ketentuan. Namun saat ini, berdasarkan hasil pemeriksaan, tuduhan tersebut tidak terbukti,” lanjutnya.

Kanwil Ditjenpas Banten juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta mendorong masyarakat untuk menggunakan kanal pengaduan resmi apabila memiliki informasi yang valid.

Kami akan terus menjaga kepercayaan publik dengan kerja nyata, bukan opini yang dibangun tanpa fakta.

News Feed