oleh

Optimalkan Kualitas Pelayanan Bantuan Hukum Gratis Warga Miskin, Kemenkum Malut dan 13 OBH Teken Adendum

Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melaksanakan Penandatanganan Adendum Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2026 bertempat di Aula Cengkeh Kie Raha Kanwil Kemenkum Malut, Senin (18/05).

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv PerUU), Mia Kusuma Fitriana beserta jajaran, serta 13 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) se-Maluku Utara.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir (BAS), mengatakan pelaksanaan adendum tersebut bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan bantuan hukum yang efektif, profesional, dan mudah diakses oleh masyarakat secara berkelanjutan di wilayah.

“Pelaksanaan bantuan hukum di wilayah Maluku Utara harus terus diperkuat agar masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan rentan, dapat memperoleh akses keadilan secara merata. Melalui penandatanganan addendum ini, kami berharap seluruh Organisasi Bantuan Hukum dapat terus bersinergi memberikan layanan bantuan hukum yang profesional, optimal, dan tepat sasaran,” ujar Argap.

Baca Juga  Hari Kedua SKB CPNS Kemenkumham Malut, Hasil Psikotes Langsung Diumumkan

Sementara itu, Kadiv PerUU, Mia Kusuma Fitriana, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh OBH di Maluku Utara yang selama ini aktif memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa penandatanganan adendum perjanjian tersebut guna memperkuat kualitas pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat miskin.

“Penandatanganan kontrak adendum mendorong peningkatan kualitas layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Maluku Utara. Besar harapan kami seluruh OBH tetap dapat memberikan layanan bantuan hukum litigasi maupun non litigasi yang optimal di tengah masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga  Pentingnya Merek sebagai Kunci Keberhasilan Menjalankan Bisnis

Lebih lanjut, Mia mengatakan bahwa koordinasi dan komunikasi antara Kanwil Kemenkum Malut dengan seluruh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) akan terus diperkuat guna mengatasi berbagai kendala pelaksanaan bantuan hukum di lapangan serta mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat miskin di Maluku Utara.

“Kami akan terus melakukan monitoring lebih intens dengan seluruh Organisasi Bantuan Hukum. Kami juga akan memperkuat pengawasan guna mengatasi berbagai kendala pelaksanaan bantuan hukum di lapangan serta mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat miskin di Maluku Utara,” tambahnya.

Kegiatan tersebut ditandai dengan penandatanganan addendum perjanjian bantuan hukum Tahun Anggaran 2026 kepada 13 Organisasi Bantuan Hukum se-Maluku Utara, di antaranya Yayasan Yustisia Maluku Utara, YBH Sipakale Maluku Utara, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Maluku Utara, Posbakumadin Kota Tidore Kepulauan, YBH Trust Maluku Utara, YBH Kapita Maluku Utara, Posbakumadin Cabang Halmahera Utara, YBH Walima Sula, Yayasan Yustisia Cabang Halmahera Barat, YLPAI, YLBH Malut Cabang Halmahera Selatan, YBH Juvis Maluku Utara, dan YLBH Rakyat Halut.

Baca Juga  Teken Perjanjian Kerjasama dengan LBH Mawar Saron, Rutan Surakarta Optimalkan Pelayanan Hukum

Dengan terlaksananya addendum tersebut, Kanwil Kemenkum Malut berkomitmen untuk terus melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan bantuan hukum oleh seluruh OBH guna memastikan layanan bantuan hukum litigasi maupun non litigasi berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar layanan bantuan hukum.

News Feed