Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Penegakan Hukum terus memperkuat upaya pelindungan hak cipta di ranah digital melalui penanganan situs pelanggaran kekayaan intelektual (KI). Sepanjang periode 1 Januari 2025 hingga 11 Mei 2026, sebanyak 1.004 situs yang melakukan pelanggaran hak cipta di ranah digital berhasil ditutup.
Pada tahun 2025, tercatat pelanggaran yang paling banyak ditindak berasal dari situs penyedia film dan TV series bajakan dengan jumlah 401 situs. Upaya penegakan hukum tersebut terus berlanjut pada tahun 2026, dengan menutup 119 situs pelanggaran hak cipta yang didominasi situs film dan TV series bajakan sebanyak 61 situs. Penindakan juga dilakukan terhadap 24 situs digital book, webtoon, dan komik digital bajakan serta 34 situs lain yang memuat berbagai konten pelanggaran hak cipta di ruang digital.
Direktur Jenderal KI Hermansyah Siregar menegaskan bahwa pelindungan hak cipta di ruang digital menjadi perhatian serius pemerintah mengingat tingginya dampak pembajakan terhadap industri kreatif nasional. Menurutnya, penutupan situs bajakan merupakan langkah konkret negara dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat dan menghargai karya kreatif.
“Pembajakan digital tidak hanya merugikan pencipta dan pemegang hak cipta, tetapi juga menghambat pertumbuhan ekonomi kreatif nasional,” ungkap Hermansyah, Rabu (13/5).
Kaitan dengan itu, Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir (BAS), mengapresiasi langkah DJKI dalam penanganan pelanggaran hak cipta kekayaan intelektual. Argap menegaskan bahwa langkah tersebut patut juga diperkuat di wilayah, untuk memastikan pelindungan hak cipta berjalan efektif sekaligus menjaga ekosistem ekonomi kreatif dari dampak pembajakan digital.
“Selain memperkuat pelayanan kekayaan intelektual di Maluku Utara, Kemenkum Malut juga bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam sosialisasi dan pencegahan pelanggaran KI seperti hak cipta, merek, dan lainnya untuk menciptakan ekosistem ekonomi kreatif di daerah,” ungkap Argap.
DJKI dan Kemenkum Malut juga mengajak para pemegang hak cipta dan masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pemberantasan pembajakan digital dengan melaporkan situs yang memuat konten bajakan. Permohonan rekomendasi penutupan situs dapat disampaikan melalui laman pengaduan DJKI di pengaduan.dgip.go.id.
Melalui kolaborasi antara pemerintah, pemegang hak, dan masyarakat, diharapkan pelindungan hak cipta di ruang digital dapat semakin optimal dan mendukung pertumbuhan industri kreatif nasional.











