oleh

Menkeu Buka Kembali Gerai Tiffany & Co., Tegaskan Kepatuhan Impor Harus Dijaga

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi membuka kembali gerai Tiffany & Co. yang sebelumnya disegel oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan berupa impor barang.

Menkeu menjelaskan, sebelumnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melakukan audit kepabeanan dan menerbitkan Surat Penetapan Pabean sebesar Rp97,49 miliar, termasuk sanksi administratif berupa denda sebesar Rp78,50 miliar. Saat ini, pihak Tiffany & Co telah menyatakan kesanggupannya untuk memenuhi kewajiban tersebut termasuk pemenuhan sanksi administrasinya.

Baca Juga  Lapas Perempuan Tangerang Ikuti Peresmian Posyandu Ibu dan Anak Berdikari 03

“Yang bersangkutan telah berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundangundangan yang berlaku.” ujar Menkeu saat melakukan kunjungan resmi di gerai Tiffany & Co. yang berlokasi di Plaza Indonesia, pada hari ini Senin (08/06),

Menkeu menegaskan bahwa pemerintah senantiasa mengedepankan prinsip kepatuhan, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan fungsi pengawasan. Upaya tersebut dilakukan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, memberikan kepastian hukum serta keberlangsungan usaha bagi seluruh pelaku usaha dalam rangka mendukung perekonomian nasional.

Baca Juga  Silaturahmi dan Halalbihalal PWI Pusat

Menkeu juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk senantiasa memenuhi kewajiban dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangundangan sebagai bagian penting dalam menciptakan ekosistem usaha yang transparan, dan berdaya saing.

Pemerintah akan terus memperkuat pengawasan secara konsisten, sekaligus mendorong kesadaran seluruh pelaku usaha untuk berperilaku patuh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (feb/al)

Baca Juga  Lapas Kelas I Tangerang Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila

News Feed