oleh

Menilik Kesiapan Klien Menata Kembali Kehidupan di Masyarakat

Magelang, 22 September 2026 – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Magelang melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Farhan Anwarrul Anam melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) untuk kepentingan integrasi terhadap dua klien berinisial N dan L.

Klien N menjalani Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) untuk kepentingan Pembebasan Bersyarat (PB), sementara klien L untuk kepentingan Cuti Bersyarat (CB). Keduanya merupakan klien dengan perkara yang berkaitan dengan narkotika serta penadahan barang hasil pencurian.

Baca Juga  Kemenkum Malut Perkuat Pembinaan Hukum, Komunikasi Publik dan Kerja Sama

Dalam pelaksanaanya, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) menggali berbagai informasi mengenai kondisi dan latar belakang klien sebagai bagian dari proses penilaian kesiapan untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat. Melalui proses tersebut, Litmas diharapkan dapat memberikan gambaran yang utuh mengenai kondisi dan kesiapan klien, sekaligus menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam pelaksanaan program integrasi.

Baca Juga  Bupati Tangerang Launching Buku “Catatan Pinggir Pesan untuk Ayah”

Bagi Bapas Kelas II Magelang, setiap proses Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) merupakan bagian dari upaya menghadirkan pembimbingan yang lebih terarah dan mendukung keberhasilan klien dalam kembali menjadi bagian dari masyarakat.

News Feed