BEKASI — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang menegaskan komitmennya memberikan pelayanan publik secara transparan dan tanpa biaya kepada masyarakat maupun warga binaan. Seluruh layanan yang menjadi hak masyarakat dan warga binaan dipastikan tidak dipungut biaya atau pungutan liar (pungli).
Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang, Urip Dharma Yoga, mengatakan masyarakat tidak perlu ragu memanfaatkan berbagai layanan yang tersedia di Lapas Cikarang. Mulai dari layanan kunjungan, penitipan barang, pengaduan, layanan pemberian remisi dan integrasi termasuk penempatan kamar bagi tahanan dan warga binaan, semuanya dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa membebankan biaya.
“Seluruh layanan di Lapas Cikarang tidak dipungut biaya. Masyarakat tidak perlu memberikan uang kepada petugas untuk mendapatkan pelayanan. Kalau ada yang meminta atau menjanjikan sesuatu dengan imbalan, segera laporkan kepada kami,” tegas Urip.
Menurutnya, prinsip pelayanan gratis tersebut merupakan bagian dari upaya Lapas Cikarang membangun pelayanan pemasyarakatan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Lapas Cikarang juga terus mendorong pemanfaatan layanan berbasis digital untuk mempermudah masyarakat memperoleh informasi dan mengakses layanan secara lebih cepat dan transparan. Platform layanan Lapas Cikarang saat ini mencakup kunjungan, integrasi online, penitipan barang dan pengaduan.
Urip menambahkan, masyarakat juga memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang baik tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan. Karena itu, dirinya meminta masyarakat tidak mudah percaya apabila ada pihak yang mengatasnamakan petugas Lapas Cikarang dan menawarkan percepatan atau kemudahan layanan dengan meminta sejumlah uang.
“Tidak ada istilah bayar untuk mendapatkan pelayanan. Semua sudah ada mekanisme dan prosedurnya. Kami ingin masyarakat merasa aman, nyaman dan mendapatkan pelayanan yang sama tanpa membedakan latar belakang maupun statusnya,” ujarnya.
Komitmen tersebut sejalan dengan upaya Lapas Cikarang menghadirkan pelayanan pemasyarakatan yang humanis dan berorientasi pada pemenuhan hak. Selain layanan publik, Lapas Cikarang juga menjalankan berbagai program pembinaan kepribadian dan kemandirian, mulai dari pendidikan, kegiatan keagamaan hingga pelatihan keterampilan bagi warga binaan.
Dengan penegasan tersebut, Lapas Cikarang mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaan pelayanan. Jika menemukan dugaan pungutan liar atau praktik yang tidak sesuai ketentuan, masyarakat diminta segera menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi Lapas Cikarang agar dapat ditindaklanjuti.
“Kami terbuka terhadap kritik dan pengaduan. Justru dengan adanya pengawasan dari masyarakat, kami bisa terus memperbaiki kualitas pelayanan. Yang terpenting, jangan memberikan uang kepada petugas untuk mendapatkan layanan yang memang menjadi hak masyarakat,” pungkas Urip.











