oleh

Mahkamah Konstitusi Mulai Periksa Gugatan Perselisihan Hasil Pemilu Terkait Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka

Mahkamah Konstitusi (MK) mulai memeriksa permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Permohonan tersebut teregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan oleh 12 pihak, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, sejumlah purnawirawan TNI yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta sejumlah warga.

Para pemohon menyadari permohonan tersebut diajukan jauh setelah batas waktu pengajuan PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Namun, mereka meminta MK mengesampingkan persoalan tenggang waktu dengan alasan keadilan substantif.

Kuasa hukum para pemohon, Bambang Widjojanto, mengatakan pihaknya tidak meminta keistimewaan kepada MK. Para pemohon hanya meminta kesempatan agar dalil mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran dapat diuji melalui persidangan pembuktian.

Baca Juga  Pengacara Hotman Paris Hutapea Penuhi Panggilan Penyidik Polri Sebagai Saksi

“Para pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel,” katanya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Senin (21/9) malam.

Persoalan yang diajukan, kata dia, bukan hanya mengenai ada atau tidaknya bukti kelulusan pendidikan setingkat SLTA atau sederajat. Para pemohon mendalilkan terdapat persoalan administratif dan dugaan manipulasi dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran.

Baca Juga  Penahanan Tersangka Dalam Perkara Tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Gaji Petugas Kebersihan Dan Pengeluaran Kas

Syarat tersebut diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu yang mensyaratkan capres dan cawapres paling rendah tamat SLTA atau sederajat. Para Pemohon menilai tidak terdapat dokumen yang membuktikan Gibran telah menamatkan pendidikan tersebut. Pemohon juga mempersoalkan suket penyetaraan tamat SMK yang dinilai tidak dilengkapi dokumen dasar berupa ijazah, sertifikat, atau diploma.

Permohon mempersoalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran yang disebut diterbitkan dalam waktu kurang dari 24 jam pada 26 Agustus 2019. Para pemohon juga mempersoalkan perubahan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengecualikan bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi calon yang bersekolah di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Baca Juga  KPK Serahkan Barang Rampasan Negara kepada PT Taspen Senilai Rp883 Miliar

Bambang menyebut rangkaian persoalan tersebut sebagai indikasi “terstruktur, sistematis dan terencana” atau TST. Namun, seluruh dalil tersebut masih merupakan argumentasi para pemohon yang akan dibuktikan dalam persidangan apabila perkara dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.

News Feed