Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (Kospi) meminta pemerintah menghentikan sementara program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara uji materi UU APBN 2026 terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk program tersebut. Adapun pemerintah berpotensi menghadapi gugatan ganti rugi hingga triliunan rupiah apabila MK menyatakan norma pendanaan MBG dalam APBN 2026 inkonstitusional.
Melalui Perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 dan 55/PUU-XXIV/2026, Kospi meminta MK membatalkan sejumlah ketentuan yang dinilai melegalkan penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG. Ketentuan yang digugat yakni Pasal 49 ayat (1) beserta penjelasannya dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Kuasa hukum pemohon, Eddy Kurniawan Wahid, mengatakan seluruh saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan merepresentasikan berbagai unsur pendidikan dan menilai program MBG berdampak negatif terhadap dunia pendidikan.
“Saya tidak ingin mengulang dampak-dampak riil dari MBG ini terhadap dunia pendidikan. Yang pasti semua saksi dan ahli yang kami hadirkan di sini hampir merepresentasikan semua unsur pendidikan dan mereka menerangkan bahwa MBG ini semakin membuat hancur dan menggelapkan dunia pendidikan,” kata Eddy usai persidangan pengujian materiil UU APBN 2026 dan UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) di Gedung MK, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Wakil Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu mengapresiasi keinginan majelis hakim untuk segera memutus perkara tersebut. Menurutnya, selama norma terkait MBG masih diuji di MK, pelaksanaan program seharusnya dihentikan sementara hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.
“Nah, kami mengapresiasi keinginan hakim untuk memutus perkara ini secepat mungkin. Karena norma MBG ini sedang diuji di MK, maka harusnya semua pelaksanaan MBG saat ini dihentikan. Paling tidak dihentikan sampai ada putusan MK,” ujarnya.
Eddy mengatakan apabila MK nantinya menyatakan norma terkait MBG dalam UU APBN 2026 inkonstitusional, pihaknya akan mengajukan gugatan lanjutan berupa tuntutan ganti rugi kepada negara.
“Kalau misalkan hakim MK mengabulkan permohonan kami dan menyatakan norma MBG itu inkonstitusional dalam Undang-Undang APBN 2026, maka pasti kami akan mengajukan gugatan susulan, gugatan ganti rugi terhadap korban pendidikan: guru, anak, murid, dan lain sebagainya,” bebernya.
Ia memperkirakan nilai gugatan tersebut dapat mencapai triliunan rupiah, meski belum dilakukan penghitungan secara rinci.
“Kalau mengkalkulasi anggaran MBG tiap hari triliunan, ya sudah pasti ada triliunan. Yang jelas hitungannya adalah kerugian-kerugian MBG dari awal tahun 2026 sampai sekarang jika memang dinyatakan inkonstitusional. Itu akan kami hitung sebagai kerugian melalui gugatan balik terhadap negara,” ujar Eddy.
Sementara itu, Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, mengatakan apabila MK mengabulkan permohonan para pemohon, maka putusan tersebut harus segera diterapkan, termasuk dalam APBN Perubahan.
“Harus langsung diterapkan, bahkan kalau bisa di APBN Perubahan juga diterapkan, karena kita sedang dalam kondisi yang krisis secara ekonomi,” kata Bivitri pada kesempatan yang sama.
Ia melanjutkan para hakim konstitusi juga memberi sinyal bahwa sidang berikutnya kemungkinan menjadi sidang terakhir, sehingga putusan diperkirakan terbit pada Juli 2026.
Di sisi lain, Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Busyro Muqoddas menilai pengajuan judicial review terhadap aturan pendanaan MBG merupakan bentuk keresahan publik terhadap pengelolaan negara yang dinilai mengabaikan prinsip demokrasi, hukum, dan hak asasi manusia.
“Ini sebagai gerak murni, gerak original dari keresahan, keprihatinan massal, masif, dan terstruktur dari masyarakat yang semakin hari semakin ditinggalkan nilai-nilai demokrasi, hukum, dan hak asasi manusianya,” ujar Busyro yang bertindak sebagai pemohon prinsipal itu.
Menurutnya, langkah membawa perkara tersebut ke MK merupakan bentuk upaya konstitusional untuk merespons keresahan masyarakat. “MBG justru nantinya kita tempuh sebagai langkah untuk menghormati keresahan-keresahan itu dengan mengajukan ke Mahkamah Konstitusi ini sebagai langkah yang beradab,” kata dia.
Busyro juga meminta para hakim konstitusi memperhatikan suara masyarakat yang menilai pengelolaan program MBG sejak awal tidak dijalankan dengan prinsip keilmuan, transparansi, dan akuntabilitas. “Kalau seperti ini, putusan Mahkamah Konstitusi yang akan datang ini betul-betul putusan yang akan melegakan rakyat dan menghormati rakyat,” harapnya.











