oleh

Lapas Purwokerto Gelar Sidang TPP Bahas Usulan Program Integrasi dan Remisi Umum Tahun 2026

Purwokerto – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Purwokerto melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam rangka pembahasan usulan Program Integrasi dan Remisi Umum Tahun 2026, Jumat (17/7). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Binadik ini dipimpin oleh Ketua TPP sekaligus Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Binadik), Rapril Rhamadonna Rachmat, serta diikuti oleh seluruh anggota TPP. Sidang juga dihadiri secara daring oleh perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah dan Balai Pemasyarakatan Kelas II Purwokerto.

Dalam sidang tersebut, Tim Pengamat Pemasyarakatan membahas usulan Program Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) terhadap 15 warga binaan, serta usulan Remisi Umum Tahun 2026 bagi 47 warga binaan. Seluruh usulan dikaji secara menyeluruh berdasarkan hasil penelitian kemasyarakatan (Litmas), perkembangan pembinaan, penilaian perilaku, serta pemenuhan persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Operasi Kamtib, Kemenkumham Malut Pastikan Lapas Tobelo Aman dan Kondusif

Perwakilan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah, Redy, menyampaikan bahwa Sidang TPP merupakan tahapan penting dalam memastikan setiap usulan hak warga binaan diproses secara profesional dan objektif. “Setiap rekomendasi yang dihasilkan harus didasarkan pada hasil pembinaan, penelitian kemasyarakatan, serta ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, hak warga binaan dapat diberikan secara tepat sasaran, akuntabel, dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian,” ujarnya.

Baca Juga  Pegawai Lapas Kelas I Tangerang Gelar Tes Urine, Komitmen Bebas Narkoba

Sementara itu, Kepala Seksi Binadik sekaligus Ketua TPP Lapas Kelas IIA Purwokerto, Rapril Rhamadonna Rachmat, menegaskan bahwa proses pembahasan dilakukan secara transparan dan melibatkan seluruh unsur Tim Pengamat Pemasyarakatan. “Sidang TPP menjadi forum evaluasi bersama untuk memastikan bahwa setiap warga binaan yang diusulkan menerima Program Integrasi maupun Remisi Umum benar-benar telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan. Hal ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, objektif, dan berkeadilan,” ungkapnya.

Baca Juga  Serka (K) Deka, Prajurit Kowad Dari Koramil 0602-06/Kramatwatu, Aktif Bantu Penurunan Stunting Di Desa Binaannya

Melalui pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan ini, Lapas Kelas IIA Purwokerto terus berkomitmen mendukung penyelenggaraan sistem pemasyarakatan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada pembinaan. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar sebagai bagian dari upaya pemenuhan hak warga binaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Humas Lapas Purwokerto)

News Feed