oleh

Lapas Perempuan Tangerang ikuti Sosialisasi IKR 2025 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

Jakarta — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) menyelenggarakan sosialisasi dan bimbingan teknis Indeks Kapabilitas Rehabilitasi (IKR) Tahun 2025 melalui aplikasi Zoom Meeting. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari BNN, DitjenPAS, Kantor Wilayah, serta Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (Rutan, Lapas, dan LPKA). Turut hadir pula Pelaksana/Staf Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Bimpas) serta Perawat Klinik Lapas yang berperan sebagai konselor rehabilitasi.

Dalam kegiatan ini hadir sejumlah pejabat, di antaranya Dr. Ni Putu Retno (Direktorat Pasca Rehabilitasi BNN), Hetty Widiastuti (Kasubdit Rehabilitasi DitjenPAS), dan Nur Khotimah (BNN Pasca Rehabilitasi), serta tim teknis aplikasi seperti Deandra Fadilah.

Baca Juga  Rapat Pleno, TPAKD Kabupaten Serang Tetapkan 9 Program Kerja

IKR merupakan instrumen untuk mengukur kemampuan dan efektivitas layanan rehabilitasi di seluruh Indonesia. Penilaian ini bertujuan memastikan kualitas, akuntabilitas, dan keterbandingan antar institusi, seperti BNN, Kementerian Kesehatan, DitjenPAS, Kementerian Sosial, serta penyedia layanan komunitas.

Hasil pelaksanaan IKR menunjukkan tren positif. Pada 2023, penilaian dilakukan di 25 Lapas narkotika dengan skor rata-rata 3,42. Tahun 2024, cakupan diperluas menjadi 106 unit dengan skor rata-rata 3,57. Tahun 2025, penilaian kembali dilaksanakan pada 106 unit DitjenPAS, ditambah 4 unit baru dari Kementerian Sosial.

Baca Juga  Bupati Tangerang Terima Audiensi Komunitas Ojol

Dalam arahannya, pimpinan menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan layanan rehabilitasi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta menekankan pentingnya penilaian terstandar lintas lembaga agar hasilnya lebih objektif. Fokus utama dari IKR adalah memberikan manfaat nyata bagi narapidana, tahanan, maupun anak binaan, khususnya dalam aspek kesehatan fisik, mental, dan pengelolaan adiksi.
Kegiatan ini juga membekali para peserta, termasuk staf bimpas dan Konselor klinik Lapas, untuk menyiapkan data kelembagaan serta dokumen pendukung yang diperlukan. Proses pengumpulan data IKR 2025 dijadwalkan dimulai pada 23 September 2025 pukul 14.00 WIB melalui aplikasi khusus yang disediakan.

Baca Juga  Pastikan Kondusif, Rutan Bangil Lakukan Penggeledahan Rutin di Kamar Hunian

Dengan adanya sosialisasi ini, DitjenPAS berharap seluruh jajaran Pemasyarakatan dapat berpartisipasi aktif dalam pengisian instrumen dan memanfaatkan hasil penilaian IKR sebagai dasar perbaikan berkelanjutan dalam penyelenggaraan program rehabilitasi.

News Feed