Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Tangerang menggelar kegiatan penyuluhan hukum yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman warga binaan mengenai isu-isu hukum yang tengah berkembang di masyarakat. Kali ini, penyuluhan berfokus pada bahaya hukumterkait judi online, sebuah masalah yang semakin meresahkan di era digital saat ini.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh puluhan warga binaan yang sangat antusias mendengarkan pemaparan dari narasumber utama, AKP Syara Nurhalimatusa’idah, seorang perwira kepolisian yang berpengalaman dalam bidang penyuluhan hukum. Dalam pemaparannya, AKP Syara mengungkapkan pentingnya pemahaman tentang risiko hukum yang dapat timbul akibat terlibat dalam praktik judi online, yang kini semakin mudah diakses melalui berbagai platform digital.
“Dalam era digital, judi online bukan hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat menjerat pelakunya dengan ancaman pidana yang berat. Saya ingin mengingatkan semua yang hadir di sini untuk berhati-hati, karena dampak hukum yang dihadapi bukan hanya mengenai sanksi penjara, tetapi juga dampak sosial dan ekonomi yang bisa berlangsung lama,” ujar AKP Syara dengan tegas
Selain itu, AKP Syara juga menekankan pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam mencegah penyebaran judi online, serta mengedukasi para generasi muda agar lebih bijak dalam menggunakan teknologi.
Penyuluhan ini mendapat sambutan positif dari para warga binaan Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang. Banyak di antara mereka yang merasa lebih tercerahkan mengenai hak dan kewajiban mereka dalam hal hukum, serta memahami lebih dalam mengenai konsekuensi dari tindakan yang bisa dilakukan tanpa memperhatikan dampak hukum jangka panjang.
Kegiatan penyuluhan ini diharapkan dapat memperkuat kesadaran hukum di kalangan warga binaan, serta menjadi langkah positif dalam upaya rehabilitasi dan pembinaan di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang.