oleh

Lapas Kelas I Tangerang Mantapkan Langkah Hadapi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang mengikuti kegiatan Pengarahan dan Pembahasan Langkah-Langkah Strategis pada Masa Transisi Perubahan Hukum Pidana seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tahun 2025, Rabu (7/1). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ini diikuti secara virtual melalui Zoom Meeting yang dihadiri oleh jajaran struktural pemasyarakatan dari seluruh Indonesia.

Keikutsertaan Lapas Kelas I Tangerang dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam memastikan kesiapan menghadapi perubahan fundamental dalam sistem hukum pidana nasional. Pengarahan ini menjadi momentum strategis dalam menyamakan persepsi sekaligus memperkuat pemahaman jajaran pemasyarakatan dalam melaksanakan tugas dan fungsi pada masa transisi pemberlakuan regulasi yang baru.

Bagi Lapas Kelas I Tangerang, kegiatan ini tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga menjadi pedoman awal dalam menyiapkan langkah-langkah operasional yang terstruktur, akuntabel, serta selaras dengan arah kebijakan 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Beni Hidayat, mengikuti kegiatan tersebut bersama jajaran pejabat struktural. Kehadiran pimpinan beserta jajaran menegaskan pada komitmen Lapas Kelas I Tangerang dalam merespons perubahan hukum pidana melalui kesiapan sumber daya manusia serta penguatan tata kelola pelayanan, khususnya pada Bidang Pelayanan Tahanan.

Baca Juga  Perkuat Keterampilan, Petugas Lapas Amuntai Gelar Latihan Menembak

Dalam keterangannya, Beni Hidayat menegaskan bahwa pengarahan ini menjadi bekal penting bagi seluruh jajaran dalam menghadapi masa transisi pemberlakuan KUHP dan KUHAP, sekaligus dalam mengimplementasikan program-program strategis Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

”Perubahan regulasi memerlukan kesiapan bersama, baik dari aspek pemahaman aturan maupun implementasi di lapangan. Melalui pengarahan ini, jajaran juga memperoleh pemahaman utuh terkait 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai pedoman dalam meningkatkan kualitas layanan. Lapas Kelas I Tangerang berkomitmen untuk menyesuaikan langkah serta memperkuat koordinasi lintas aparat penegak hukum agar pelayanan pemasyarakatan tetap berjalan selaras dengan ketentuan yang berlaku, profesional, dan berorientasi pada kepastian hukum,” tegasnya.

Baca Juga  Napi Lapas Cikarang Sukses Panen Ikan Nila Hasil Budidaya

Pembahasan dalam pengarahan tersebut difokuskan pada sejumlah atensi strategis, terutama pada Bidang Pelayanan Tahanan. Penekanan diberikan pada pentingnya kedisiplinan dalam memantau batas waktu proses penahanan, agar tidak terjadi pelampauan masa penahanan tanpa dasar hukum yang sah. Hal ini menjadi sangat penting seiring dengan berlakunya KUHAP Tahun 2025 yang menuntut ketepatan administrasi serta koordinasi yang lebih intensif di antara aparat penegak hukum.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Bidang Pembinaan Lapas Kelas I Tangerang, Dwi Fu’ad Jamali, menekankan pentingnya tindak lanjut konkret atas hasil pengarahan agar tidak berhenti pada tingkat pemahaman semata.

“Hasil pengarahan ini akan kami tindak lanjuti melalui penguatan pengawasan administrasi serta peningkatan koordinasi dengan Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan. Tujuannya agar seluruh proses pelayanan tahanan yang berjalan dengan tertib, akuntabel, serta selaras dengan ketentuan KUHP dan KUHAP yang baru,” Ungkapnya.

Baca Juga  Lapas Banceuy Rajia Kamar Napi, Barang Terlarang Jadi Sasaran Utama

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Lapas Kelas I Tangerang terus memperkuat kesiapan internal sekaligus membangun kesadaran kolektif seluruh jajaran struktural akan pentingnya adaptasi terhadap perubahan hukum. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan, menjaga kepastian hukum, serta memastikan perlindungan hak-hak tahanan dan warga binaan agar tetap terpenuhi.

Sebagai penutup, pengarahan ini diharapkan dapat menjadi pijakan awal bagi Lapas Kelas I Tangerang dalam menyusun dan melaksanakan langkah-langkah strategis pada masa transisi perubahan hukum pidana. Dengan sinergi lintas bidang yang solid serta pemahaman regulasi yang utuh, Lapas Kelas I Tangerang optimistis untuk mampu menghadirkan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, adaptif, dan berintegritas.

News Feed