oleh

Lapas Kelas I Tangerang Gelar Sidang TPP, 43 Warga Binaan Berpotensi Dapat Pembebasan Bersyarat

Sidang TPP yang dilaksanakan hari selasa, 12 November 2024 di aula dalam Lapas Kelas I Tangerang ini merupakan bagian dari upaya Lapas Kelas I Tangerang dalam memberikan kesempatan bagi narapidana untuk kembali ke masyarakat setelah menjalani masa pidana. Melalui sidang ini, tim pengamat akan mengevaluasi secara komprehensif perilaku, prestasi, dan kesiapan para WBP untuk menjalani kehidupan di luar Lapas

Baca Juga  Tanamkan Nilai Kerja, Rutan Bangil Gelar Apel Pagi Bertemakan “Corporate University” untuk Pegawai yang Akan Melaksanakan Cuti

Sebanyak 43 WBP yang namanya masuk dalam agenda sidang ini telah menjalani berbagai program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas Kelas Tangerang. Program-program tersebut bertujuan untuk membekali para WBP dengan keterampilan hidup, pengetahuan, dan sikap yang diperlukan untuk dapat beradaptasi kembali dengan lingkungan masyarakat

Kepala Lapas Kelas Tangerang, Fikri Jaya Soebing, menyampaikan bahwa pemberian pembebasan bersyarat merupakan hak yang dapat diperoleh oleh narapidana yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Namun demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan tim pengamat yang akan mempertimbangkan berbagai aspek secara cermat

Baca Juga  Tinjau Kegiatan Bazar Ramadhan Kemenimipas 1446H, Ini Kata Menteri

Hasil dari sidang TPP ini akan menjadi dasar bagi Tim Pengamat Pemasyarakatan untuk mengajukan usulan pembebasan bersyarat. Diharapkan, melalui program pembebasan bersyarat ini, para WBP dapat menjadi anggota masyarakat yang produktif dan bertanggung jawab

News Feed