oleh

Lapas Cilegon Usulkan Penambahan Fasilitas Wartel guna Tingkatkan Komunikasi dan Tekan Penggunaan Ponsel Ilegal

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon mengusulkan penambahan 40 unit telepon warung telekomunikasi (wartel) untuk memenuhi kebutuhan komunikasi warga binaan sekaligus menekan penggunaan telepon seluler ilegal di dalam lapas.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas IIA Cilegon, Eko Agus Santoso, mengatakan penambahan tersebut diperlukan karena jumlah warga binaan saat ini mencapai sekitar 1.800 orang.

Baca Juga  Lapas Kelas I Palembang Lakukan Koordinasi Bersama Disdukcapil Provinsi Sumatera Selatan

“Untuk Lapas Kelas IIA Cilegon kita tambahkan permintaan 40 unit karena warga binaan kita berjumlah 1.800 orang,” kata Eko, Selasa, 27 Oktober 2026.

Sedangkan saat ini, si lapas Cilegon baru terdapat 60 unit telepon wartel yang aktif digunakan warga binaan untuk berkomunikasi dengan keluarga.

Menurut Eko, fasilitas tersebut juga memungkinkan warga binaan melakukan panggilan video (video call) sehingga dapat melihat langsung anggota keluarga selama menjalani masa pembinaan.

Baca Juga  Polda Banten Tangkap Dua Pelaku Penggelapan Satu Unit Kendaraan Dumptruck

“WBP bisa video call dengan keluarga, karena rindu dengan keluarganya dan bisa melihat wajahnya langsung,” ujarnya.

Eko mengatakan, ketersediaan fasilitas komunikasi resmi menjadi salah satu upaya lapas menekan penggunaan telepon genggam ilegal. Ia berharap warga binaan dapat memanfaatkan wartel yang disediakan untuk menghubungi keluarga melalui sarana yang berada dalam pengawasan petugas.

Baca Juga  Pelantikan Pejabat dan PNS Lingkup Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Malut, Dorong Sinergi dan Integritas

“Saya harap tidak ada lagi yang menggunakan handphone di dalam lapas karena kita sudah menyediakan dengan kapasitas yang baik,” tegasnya.

News Feed