oleh

KPK Tahan Tersangka Suap Izin Pertambangan di Kalimantan Timur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang Tersangka yaitu ROC selaku pihak swasta terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap izin pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013 s.d. 2018. KPK sebelumnya juga telah menetapkan 2 (dua) Tersangka lainnya, yaitu: AFI selaku Gubernur Kalimantan Timur periode 2008 – 2018 dan DDW selaku Ketua Kadin Kaltim sekaligus anak dari AFI.

Dalam perkara ini, ROC juga mengajukan gugatan pra-peradilan pada Oktober 2024 di PN Jakarta Selatan. Namun gugatan tersebut tidak diterima, sehingga penetapan tersangka oleh KPK terhadap ROC tetap dianggap sah. Selanjutnya, Penyidik KPK melakukan penjemputan paksa terhadap ROC, pada Kamis 21 Agustus 2025 di Surabaya. Upaya paksa ini dilakukan setelah lebih dari dua kali ROC tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan tanpa keterangan, serta diduga ada upaya menyembunyikan diri.

Baca Juga  Membangun Jembatan Sosial, Rutan Bangil Berkunjung ke Dinas Sosial UPT Rehabilitasi Sosial Bina Rungu Wicara (RSBRW) Pasuruan

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap ROC untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 21 Agustus s.d. 9 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam konstruksi perkaranya, ROC melalui SUG dan IC bermaksud memperpanjang 6 IUP milik perusahaannya di Badan Perizinan dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPPMD-PTSP) Kaltim. ROC kemudian mengalirkan dana Rp3 miliar yang ditujukan untuk perpanjangan IUP termasuk fee untuk IC. ROC melalui IC juga mengirimkan uang sejumlah Rp150 juta kepada MTA (Kepala Seksi Pengusahaan Dinas ESDM Provinsi Kaltim) dan uang Rp50 juta kepada AMR (Kepala Dinas ESDM Provinsi Kaltim) terkait pengurusan IUP yang dimaksud.

Baca Juga  Ibu Ronald Tannur Ditetapkan Tersangka, Langsung Di Tahan Di Rutan Kejati Jatim

Selanjutnya, diketahui DDW meminta fee sebagai ‘biaya penebusan’ atas 6 IUP milik ROC senilai Rp3,5 miliar. ROC menyetujui permintaan tersebut dan memberikan uang melalui SUG dan IC, dalam bentuk Rupiah dan Dollar Singapura dengan total sekitar Rp3,5 miliar.

KPK menegaskan, sektor pertambangan merupakan industri vital di Indonesia yang berkontribusi besar pada pertumbuhan ekonomi. Karena itu, tata kelola yang bersih dan berintegritas penting agar manfaat besar dari sektor ini benar-benar dirasakan masyarakat.

Baca Juga  Kunjungi BNNP Kepri, Kalapas Batam Siap Dukung Pemberantasan Narkoba

Atas perbuatannya, Tersangka ROC disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

News Feed