oleh

KPK Memanggil Seorang Saksi Pada Kasus Dugaan Suap Hasto Kristiyanto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang saksi pada kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebut pemeriksaan terhadap saksi dilakukan pada hari ini, Jumat (27/12/2024) di Gedung Merah Putih.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kavling 4 atas nama ATF,” katanya.

Baca Juga  Prabowo: Polisi Terluka Saat Ricuh Akan Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saksi ATF merupakan mantan terpidana dalam rangkaian kasus suap Harun Masiku terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Namun, pihak KPK belum memberikan keterangan apakah saksi tersebut memenuhi panggulan penyidik dan keterangan apa yang akan dikonfirmasi kepada yang bersangkutan.

KPK menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku. Keduanya adalah Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dan seorang advokat berinisial DTI.

Baca Juga  Peringati HBI ke 74, Kanwil Kemenkumham Jateng Gelar Upacara Tabur Bunga di TMP Giri Tunggal

Menurut Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Hasto diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi Anggota KPU Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumsel.

Hasto Kristiyanto juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui kader PDI-P Agustiani Tio Fridelina.

News Feed