Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan yang telah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di DJKA wilayah Sumatera Utara, untuk terdakwa Muhammad Chusnul.
“Kami memandang putusan itu telah dilakukan secara independen, objektif, dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (23/6).
Perkara ini merupakan lanjutan penanganan perkara penerimaan suap dan gratifikasi di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan yang terjadi di lingkungan Balai Teknik Perkeretapaian Kelas I Medan.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Chusnul berupa pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, denda Rp300 juta subsider kurungan 100 hari. Chusnul juga dibebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp13 miliar, sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum KPK. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
KPK mencermati bahwa Majelis Hakim pada pokoknya sependapat dengan keseluruhan konstruksi hukum, analisis yuridis, serta pembuktian yang telah diuraikan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK selama proses persidangan.
“Termasuk terhadap penerapan pasal-pasal yang digunakan dalam surat tuntutan, yang dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan,” kata Budi.
Putusan ini semakin menegaskan bahwa proses penanganan perkara yang dilakukan KPK, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pembuktian di persidangan, telah berjalan pada koridor hukum yang tepat dan dilaksanakan secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun perkara lainnya, dengan konstruksi serupa yaitu berupa penerimaan suap dan gratifikasi di lingkungan Balai Teknik Perkeretapaian Kelas I Surabaya dan Kelas I Semarang, yang saat ini dalam proses penuntutan adalah kasus suap DJKA dengan Terdakwa Sudewo yang tengah disidangkan di PN Tipikor Semarang.
Budi mengatakan, perkara ini juga menjadi pengingat bahwa praktik korupsi pada sektor pembangunan infrastruktur tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat manfaat pembangunan yang seharusnya diterima masyarakat.
“Karena itu, KPK akan terus berkomitmen menindak setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan dalam pelaksanaan proyek-proyek strategis dan pembangunan public,” ujarnya.
Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan resmi menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan kepada Muhammad Chusnul, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Pegawai Negeri pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 Wilayah Sumatera Bagian Utara, dalam perkara korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA), pada Senin (22/6).
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu dalam sidang tindak pidana korupsi di PN Medan. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa terbukti bersalah menerima gratifikasi yang dikualifikasikan sebagai suap secara berlanjut.
Tak hanya itu, majelis juga menghukum Chusnul dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah kerugian negara yang mencapai Rp13 miliar. Putusan majelis hakim ini menjadi menarik lantaran lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti sesuai surat dakwaan Pasal 12 huruf b jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.











