Tangerang – Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam rangka pembahasan usulan Integrasi dan Remisi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan, Rabu (22/7). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemenuhan hak warga binaan yang dilaksanakan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sidang TPP membahas usulan pemberian Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat kepada 8 orang Warga Binaan serta usulan Remisi kepada 2 orang Warga Binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Seksi Binadik, Panelista Swary Araya, yang dalam arahannya menegaskan bahwa proses pemberian hak warga binaan harus dilakukan secara profesional, akuntabel, dan berlandaskan hasil pembinaan yang telah dijalani. Beliau juga mendorong seluruh warga binaan untuk terus aktif mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian sebagai bekal dalam proses reintegrasi sosial.
Selanjutnya, Ketua dan Anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan melaksanakan sidang untuk memberikan penilaian serta pertimbangan terhadap setiap usulan yang diajukan. Seluruh proses dilakukan secara cermat berdasarkan hasil pembinaan, perilaku, dan pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan.
Sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas, sidang turut dihadiri secara virtual melalui Zoom oleh perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten, petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tangerang, serta keluarga penjamin dari salah satu warga binaan yang diusulkan.
Melalui pelaksanaan Sidang TPP ini, Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang berkomitmen untuk memastikan setiap proses pemberian hak warga binaan berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan prinsip pemasyarakatan. Kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem pemasyarakatan yang berkeadilan dan berorientasi pada pembinaan.











