oleh

Ketum Desa Bersatu Lantik Pengurus DPD Banten Masa Bakti 2024 – 2029

POLTEN.CO.ID – Ketua Umum DPP Desa Bersatu, Mochamad Asri Anas secara resmi melantik kepungurusan DPD Desa Bersatu Provinsi Banten untuk masa bakti 2024-2029.

Pelantikan yang dihadiri seluruh organisasi Kepala Desa (OKD) se Provinsi Banten itu, digelar di
Horison Ultima Hotel, Kota Serang, Rabu (28/8/24).

Ketua DPD Desa Bersatu Provinsi Banten terpilih, Deni Nopiana mengungkapkan, bahwa pemilihan Ketua DPD dilakukan dalam Musda yang diikuti oleh delapan organisasi Kepala Desa (OKD) meliputi AKSI, APDESI, PABPDSI, ABPEDNAS, PP-PPDI, KOMPAKDESI, DPN-PPDI, dan PARADE NUSANTARA.

Baca Juga  Dandim 0602/Serang : Sinergitas TNI-Polri Siap Mengamankan Pilkada Tahun 2024

“Pemilihan Ketua DPD dilakukan melalui Musda, dan Banten adalah Provinsi yang ketiga setelah Jawa Barat dan Bengkulu,” kata Deni.

Deni Nopiana pria kelahiran Balaraja, Kabupaten Tangerang ini, mengucapkan terimakasih atas kepercayaan yang diamahkan kepada dirinya.

Menurutnya, kebersamaan dan persatuan merupakan kunci kesejahteraan bagi masyarakat dan pemerintah Desa.

“Terimakasih kepada seluruh Kepala Desa dan OKD atas kepercayaan yang telah diberikan kepada saya, ini adalah amanah yang harus kita laksanakan bersama demi kemajuan dan kemakmuran masyarakat dan pemerintah desa,” ucapnya.

Baca Juga  ​Wujudkan Kepedulian Sosial, Karyawan PT IPC TPK Salurkan Zakat Melalui LAZISKU untuk Masyarakat Jakarta Utara

Sementara, Ketua Umum DPP Desa Bersatu, Mochamad Asri Anas menargetkan, pada September 2024 mendatang, DPD Desa Bersatu sudah terbentuk di seluruh Indonesia.

Ia juga menegaskan pentingnya kebersamaan dan bersatunya organisasi desa untuk kemakmuran dan kesejautraan desa dan masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Anas juga menekan kepada Pemerintah Provinsi untuk memberikan bantuan anggaran kepada Pemerintah Desa yang bersumber dari APBD Provinsi.

Baca Juga  Memasuki Hari Ke 23 Pelaksanaan TMMD 121, Dan SSK Ingatkan Anggota Jaga Kesehatan

“Saya tekankan agar ada bantuan khusus keuangan bagi desa dari APBD Provinsi minimal Rp.300 juta yang peruntukannya diatur dalam Juklak dan Juknis Gubernur,” ungkapnya. (*)

News Feed