oleh

Kemensetneg Kembali Hadirkan Pakar Hukum Agraria UGM dalam Sidang Lanjutan Sengketa Tanah Hotel Sultan

Sidang lanjutan Perkara Perdata Nomor 287/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst antara Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) melawan PT Indobuildco kembali digelar, pada Senin (13/10/2025) di Jakarta.

Dalam gugatannya, Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK menuntut PT Indobuildco untuk membayar sisa kewajiban royalti termasuk bunga dan denda sejumlah  USD45.356.473 untuk periode penggunaan sebagian tanah HPL No.1/Gelora tahun 2007 sampai dengan tahun 2023.

Dalam rangka membuktikan kewajiban pembayaran royalti tersebut, Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK menghadirkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Maria Sumardjono, selaku Pakar Hukum Agraria dalam persidangan. Dalam persidangan, Maria memberikan keterangan ahli terkait kewajiban pembayaran royalti oleh badan usaha yang menggunakan tanah HPL. Hal ini memperkuat fakta bahwa PT Indobuildco wajib membayar royalti termasuk bunga dan denda untuk periode penggunaan sebagian tanah HPL No. 1/Gelora tahun 2007 sampai dengan tahun 2023.

Baca Juga  Lima Menteri Dan Tiga Pimpinan Lembaga Berikan Paparan Dalam Retret Kepala Daerah Di Akademi Militer

“Pembayaran royalti atas penggunaan tanah yang bukan miliknya sendiri merupakan kewajiban badan usaha selama menggunakan tanah tersebut. Secara yuridis, jika HGB sudah berakhir, tidak diperpanjang dan tidak diperbarui, maka hak untuk menggunakan tanah tersebut juga sudah tidak ada lagi karena hubungan hukum antara badan usaha dengan tanah HGB sudah hapus dan tanah eks HGB kembali dalam penguasaan pihak yang memberikan izin penggunaan tanah” ucap Maria dalam persidangan.

Baca Juga  Jadi Wakil Ketua MPR, Ibas Punya 28 Rumah Tapi Anehnya Gak Ada Yang Di Jakarta

Lebih lanjut, kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK, Kharis Sucipto, menegaskan bahwa PT Indobuildco sebelumnya telah membayar royalti untuk periode penggunaan tanah HPL No. 1/Gelora tahun 1971 – 2002. Pada tahun 2016, PT Indobuildco juga telah secara sukarela membayarkan royalti beserta bunga dan denda untuk periode penggunaan tanah HPL No. 1/Gelora tahun 2003 – 2006, atas landasan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 276 PK/Pdt/2011 tanggal 23 November 2011.

“Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK juga telah berulang kali menagihkan melalui beberapa somasi kepada PT Indobuildco untuk membayar royalti beserta bunga dan denda untuk periode penggunaan sebagian tanah HPL No. 1/Gelora tahun 2007 – 2023, namun masih belum dibayarkan. Sehingga, Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK mengajukan Gugatan Perdata ini untuk menuntut sisa kewajiban pembayaran royalti PT Indobuildco,” jelas Kharis.

Baca Juga  Komisi Perlindungan Anak Indonesia Apresiasi dan Dorong Pemenuhan Hak Anak LPKA Ternate Kemenkumham Malut

Mengingat PT Indobuildco masih menggunakan tanah pada tahun 2007 sampai dengan berakhirnya HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora pada tanggal 3 Maret 2023 dan 3 April 2023, maka Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK menagih PT Indobuildco untuk membayar sisa kewajiban royalti beserta bunga dan denda yang ada. (Humas PPK GBK/Humas Kemensetneg)

News Feed