oleh

Kemenkumham Malut Ikuti FGD Knowledge Sharing Pendokumentasian Hukum Adat yang Digelar BPHN

Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara memenuhi undangan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) untuk menghadiri Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Knowledge Sharing Pendokumentasian Hukum Adat” yang dilaksanakan secara daring pada Selasa (29/10/2024).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Kanwil Kemenkumham Malut, Anita Safitri, beserta jajarannya.

FGD ini turut dihadiri oleh Sekretaris BPHN, Kapus Analisis dan Evaluasi (AE), Kapus JDIHN, dan Kapus Budbankum BPHN, JFT ahli utama BPHN, serta seluruh pengelola dan anggota JDIHN seluruh Indonesia

Baca Juga  M. Rian Ali Akbar, S.H. dipercayakan untuk menahkodai DPC KAI Kota Bandar Lampung dengan masa bakti 2024-2029

Pada acara utama, para expert berbagi wawasan seputar hukum adat dan perannya dalam sistem hukum Indonesia, yaitu Andrian Bedner dari Universiteit Leiden Belanda dan Ismail Rumadan dari BRIN dipandu oleh moderator Viona Wijaya.

Andriaan Bedner, Bedner menyoroti tantangan dalam menemukan hukum di Indonesia, di mana pluralisme hukum belum sepenuhnya diakui dan sumber hukum yang ada belum dimanfaatkan secara optimal.

Bedner mencatat bahwa metode interpretasi dalam putusan pengadilan masih terbatas dan logika dalam putusan seringkali kurang berkembang. Hukum adat harus menghadapi pilihan seperti: apakah peradilan adat atau pengadilan negeri yang digunakan; pilihan antara hukum adat atau hukum hidup; serta pertimbangan apakah menggunakan kodifikasi, yurisprudensi, atau pembuktian

Baca Juga  Lapas Kelas I Tangerang Gelar Upacara HUT Ke-79 RI dan Pemberian Penghargaan Satyalancana Karya Satya

Kemudian dilanjutkan dengan Ismail Rumadan, Ia menekankan pentingnya hukum adat dalam mencerminkan karakter asli hukum Indonesia, yang telah teruji dan melindungi nilai-nilai kearifan lokal.

Hukum adat juga memperkuat pengakuan dan perlindungan hak masyarakat lokal, terutama dalam hal kepemilikan dan pengelolaan tanah serta sumber daya alam secara turun-temurun.

Namun, Rumadan menggarisbawahi bahwa posisi hukum adat dalam sistem hukum nasional masih lemah, sering terpinggirkan oleh hukum positif, terutama dalam perizinan dan penguasaan sumber daya alam, yang kerap merugikan masyarakat adat.

Baca Juga  Pemenuhan Hak Rekreasional, Rutan Bangil Kanwil Kemenkumham Jatim Salurkan Hasrat Berkesenian Lewat Pembinaan Musik Melodis

Dengan adanya kegiatan ini, Kakanwil Kemenkumham Malut, Andi Taletting Langi berharap pendokumentasian hukum adat dapat ditingkatkan, sehingga nilai-nilai hukum adat dapat semakin diintegrasikan dan diakui dalam sistem hukum nasional Indonesia.

News Feed