oleh

Kemenkumham Malut Gelar Rapat Pembinaan Pemberi Bantuan Hukum

Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara menggelar rapat kegiatan pembinaan pemberi bantuan hukum pasca verifikasi dan akreditasi untuk periode 2025-2027.

Rapat dibuka oleh Kakanwil Malut, Andi Taletting, yang menyampaikan agenda utama sosialisasi calon Pemberi Bantuan Hukum (PBH) baru agar seluruh pemberi bantuan hukum untuk tetap menjaga integritas.

“Beri pelayanan terbaik kepada masyarakat miskin sampai perkara yang dihadapi berkekuatan hukum tetap,” terang Andi Taletting Langi di Kafe Tolire pada Rabu (11/12/2024).

Baca Juga  Kemenkumham Malut dan Ditjen HAM Dorong Implementasi Bisnis dan HAM di Perusahaan Maluku Utara

Turut hadir pada rapat tersebut yakni Kadiv Pemasyarakatan, Hensah, Kadiv Keimigrasian, Ian F. Markos, Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum, Anita Safitri, dan Organisasi Pemberi Bantuan Hukum.

Andi Taletting Langi menambahkan bahwa pelaksanaan pemberian bantuan hukum melalui sinergitas seluruh pihak diharapkan dapat memberikan manfaat, khususnya bagi penerima bantuan hukum.

Baca Juga  Bentuk Karakter, Danramil Biak Barat Berikan Wasbang Ke Mahasiswa Baru IISIP Yapis Biak

Kualitas pelayanan organisasi bantuan hukum kepada klien baik orang miskin ataupun kelompok orang, diharapkan peran organisasi bantuan hukum senantiasa menjaga kualitas baik fasilitas maupun sumber daya manusianya dalam melayani.

Pedoman standar layanan bantuan hukum, kata Andi Taletting Langi juga dapat mengacu pada Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021.

“Sehingga tujuan pemerataan keadilan tercapai dan peningkatan kinerja OBH dalam memberikan bantuan hukum semakin prima kepada masyarakat,” terang Andi Taletting Langi.

Baca Juga  Kakanwil Ditjenpas Sumsel Berikan Bantuan Sosial kepada Keluarga Warga Binaan dan Masyarakat Sekitar Lapas Palembang

Selama rapat, Panitia Pengawas Daerah memberikan arahan mengenai penggunaan anggaran, dan beberapa direktur PBH baru memperkenalkan organisasi mereka. Dalam sesi diskusi, peserta membahas kelengkapan dokumen pencairan anggaran pemberian bantuan hukum litigasi dan non litigasi yang perlu diupload dalam aplikasi Sidbankum data dukungnya seperti melampirkan kuitansi biaya bantuan hukum dan lain sebagainya.

News Feed