oleh

Kemenkumham Malut Gandeng Akademisi Bahas Perda Berperspektif HAM

Ternate – Peraturan Daerah (Perda) yang berperspektif hak asasi manusia (HAM) merupakan instrumen penting dalam mewujudkan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dengan begitu, inventarisasi terhadap Perda di wilayah dalam tinjauan menjadi urgensi.

Kepala Bagian HAM, Burhani Hadad menyampaikan hal tersebut saat membuka kegiatan Inventarisasi Permasalahan Peraturan Perundang-undangan di Wilayah, bertempat di ruang rapat lantai II kantor Kemenkumham Malut.

“Sinergi guna mendorong setiap peraturan daerah agar memiliki muatan materi, prinsip, dan nilai HAM menjadi sangat penting,” ujar Burhani di ruang rapat Kanwil Kemenkumham Malut, Selasa (19/11).

Baca Juga  Bentuk Solidaritas, Kakanwil Budi Argap Dukung Kegiatan Donor Darah di Imigrasi Ternate

Ia menambahkan, sesuai komitmen Kakanwil Kemenkumham Malut, Andi Taletting Langi, dan Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Aisyah Lailiyah, bahwa pelaksanaan inventarisasi terhadap Perda di wilayah yang berperspektif HAM merupakan upaya dalam mendorong implementasi penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM. Andi Taletting Langi mengungkapkan bahwa Perda yang berperspektif HAM pada gilirannya mendukung upaya pemerintah mewujudkan kesejahteraan, kedamaian, ketentraman, dan keadilan bagi masyarakat.

Baca Juga  Kodim 0602/Serang Gelar Rakor Persiapan TMMD Ke-124 Tahun 2025

Pengajar dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah, Buhar Hamzah, dalam kesempatan tersebut melakukan telaahannya bertajuk Rancangan Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan.

“Penting untuk meninjau Ranperda Cadangan Pangan ini dari aspek penetapan cadangan pangan, penanggulangan krisis pangan, sistem informasi cadangan pangan, peran serta masyarakat, pendanaan, pengawasan dan pelaporan,” terangnya.

Menanggapi hal itu, Analis Hukum Pemkot Ternate, Ria Manda Sari, menilai pentingnya Ranperda ini perlu dilakukan pengharmonisasian dari tehnik penyusunan peraturan perundang-undangan dan substansi materi muatan.

Baca Juga  Jelang Idul Fitri, Rutan Bangil Ikuti Apel Gelar Pasukan di Polres Pasuruan

Senada dengan itu, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Ermin Rasyim menilai pengharmonisasian perlu dilakukan dengan melibatkan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Malut. Menurutnya, saat ini fokus dari kegiatan hanya sebatas pada melihat bagaimana muatan materi HAM di dalam rancangan peraturan daerah ini.

“Sementara untuk teknis penyusunan dan penulisan rancangan peraturan daerah ini perlu dibahas pada forum pengharmonisasian bersama Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Malut,” pungkasnya.

News Feed