oleh

Kemenkum Malut Utus Tim Saksi Ahli dalam Penanganan Perkara Fidusia

Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) mengutus Tim Saksi Ahli dalam penanganan perkara fidusia sesuai surat permintaan dari Polres Ternate.

Kadiv Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin melalui Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), M. Kasim Umasangadji mengatakan bahwa Tim Saksi Ahli terdiri atas tiga orang.

Baca Juga  Dari Balik Tembok Lapas, Warga Binaan Lapas Cikarang Produksi 120 Kg Telur Setiap Minggu untuk PT TACI

Ia mengatakan bahwa Tim Saksi Ahli akan bertugas dalam memberikan penjelasan teknis dan administratif tentang fidusia, memberikan pendapat ahli tentang fidusia.

“Termasuk tentang keabsahan, kevalidan, dan kekuatan hukum perjanjian fidusia, dan turut membantu hakim,” ujar M. Kasim, Jumat (14/2).

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir mendorong agar Tim Saksi Ahli dapat bekerja dengan baik dalam penanganan perkara fidusia. Olehnya itu, Budi Argap Situngkir mendorong agar Tim Saksi Ahli dari Kanwil Kemenkum Malut dapat bersinergi dengan pihak terkait, dan membantu telaah substansi fidusia.

Baca Juga  Berbagi Kebahagiaan Lewat Jumat Berkah, Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang Hadir untuk Masyarakat

“Bangun sinergi dengan pihak terkait dalam penanganan perkara fidusia,” ujar Budi Argap Situngkir.

Adapun surat balasan menanggapi permintaan saksi ahli tersebut telah diserahkan Helpdesk Bidang AHU, Teguh dan diterima secara langsung oleh dua anggota Polres Ternate bertempat di lobi Kanwil Kemenkum Malut, Jumat (14/2).

Harapannya, Tim Saksi Ahli dapat bekerja optimal dalam menyelesaikan perkara fidusia dengan memberikan penjelasan yang jelas dan akurat tentang fidusia sebagai bahan pertimbangan dan rekomendasi.

Baca Juga  Kemenkum Malut-Pemkab Haltim Siapkan PKS Penyusunan Perda KI, Perkuat Daya Saing Produk Daerah

News Feed