Weda – Dalam rangka memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan standar pelayanan publik, Tim Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melaksanakan peninjauan awal di Plaza Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Selasa (3/3). Kegiatan ini merupakan bagian dari program pengawasan dan pembinaan terhadap pengelola pusat perbelanjaan guna memastikan terpenuhinya aspek legalitas usaha, perlindungan konsumen, serta standar keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat.
Tim yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Zulfikar Gailea, bersama jajaran melakukan peninjauan langsung terhadap kondisi operasional Plaza Weda. Peninjauan ini menjadi langkah awal dalam proses sertifikasi pusat perbelanjaan sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola usaha yang tertib hukum dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan identifikasi terhadap pemenuhan dokumen legalitas usaha, sistem pelayanan informasi, serta kesesuaian standar operasional yang diterapkan pengelola. Sertifikasi yang direncanakan tidak hanya menjadi bentuk kepatuhan administratif, tetapi juga mencerminkan komitmen pengelola pusat perbelanjaan dalam memberikan layanan terbaik kepada pengunjung dan pelaku usaha yang beroperasi di dalamnya.
Melalui proses sertifikasi ini, diharapkan pusat perbelanjaan dapat memenuhi standar yang telah ditetapkan serta memberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat. Upaya ini juga menjadi bagian dari penguatan ekosistem usaha yang sehat dan berdaya saing di daerah.
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, menyampaikan dukungannya terhadap langkah pengawasan dan pembinaan yang dilakukan jajaran Kanwil.
“Kami mendorong seluruh pelaku usaha, termasuk pengelola pusat perbelanjaan, untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Sertifikasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi wujud komitmen dalam memberikan kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kenyamanan bagi masyarakat,” ujar Argap.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Malut akan berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Halmahera Tengah guna melakukan pemeriksaan dokumen perizinan, sistem pelayanan informasi, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, sehingga proses sertifikasi dapat berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel.











