oleh

Kemenkum Malut Terima Permohonan Pelantikan Notaris dari Halut

Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menerima permohonan pelantikan notaris. Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin mengatakan, notaris berasal dari Kabupaten Halmahera Utara (Halut).

“Layanan kenotariatan di antaranya melakukan pelantikan notaris merupakan tugas dan fungsi Kanwil Kemenkum Maluku Utara khususnya pada Bidang Administrasi Hukum Umum,” ujar Chusni, Rabu (9/4).

Adapun dokumen permohonan pelantikan notaris dari Halut diserahkan langsung oleh pemohon Ayu Alwiyandira. Dirinya menyampaikan bahwa layanan kenotariatan Kanwil Kemenkum Malut sangat membantu dalam memberikan kejelasan dan transparansi informasi.

Baca Juga  Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang Produksi 155 Pouch Jeans Sulam Pita dan Bordir Nama, Siap Jadi Pilihan Gift dan Souvenir

“Terima kasih atas layanan permohonan pelantikan notaris yang sangat baik dari Kanwil Kemenkum Malut,” ujar Ayu.

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir mengatakan bahwa notaris memiliki peran strategis dalam mendorong perekonomian. Untuk itu, Budi Argap Situngkir meminta para notaris di Malut untuk dapat melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan menjunjung tinggi etika profesi notaris.

Baca Juga  Lapas Kelas I Tangerang Komitmen Wujudkan Zona Integritas

“Integritas dan profesionalisme notaris harus dijunjung tinggi,” ungkap Budi Argap Situngkir.

Pelantikan notaris dilaksanakan mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Di samping itu, Kadiv Yankum, Chusni menyampaikan bahwa timnya akan menggelar pemeriksaan dokumen untuk memastikan kebenaran data dan syarat menjadi notaris, di antaranya Warga Negara Indonesia, berusia minimal 25 tahun, memiliki ijazah sarjana hukum, memiliki pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang hukum, dan telah lulus ujian notaris.

Baca Juga  Lapas Kelas I Tangerang Perkuat Peran sebagai Pusat Inovasi Batako FABA Ramah Lingkungan di Lingkungan Pemasyarakatan

“Jika semua syarat sudah dipenuhi maka dalam kesempatan pertama akan ditindaklanjuti,” pungkasnya.

News Feed