oleh

Kemenkum Malut Tancap Gas Tingkatkan Permohonan Kekayaan Intelektual di Malut

Ternate – Kanwil Kemenkum Malut terus berupaya dalam meningkatkan jumlah permohonan Kekayaan Intelektual (KI) di Provinsi Malut. Hal ini dilakukan agar KI yang tumbuh dan lahir di Bumi Moloku Kie Raha dapat segera mendapatkan pelindungan dari pemerintah.

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir mengatakan bahwa Malut memiliki potensi yang besar dalam perlindungan KI. Terlebih, kata Budi Argap Situngkir, tahun ini merupakan tahun tematik hak cipta dan desain industri.

Baca Juga  Rutan Kelas I Surakarta Hadiri Rapat Evaluasi Pilkada 2024 di Kota Surakarta

“Sinergi berbagai pihak termasuk pemerintah daerah dalam mendukung ekosistem kekayaan intelektual menjadi sangat penting,” ujar Budi Argap Situngkir dalam keterangannya, Selasa (4/3).

Kadiv Divisi Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin bergerak cepat dengan menggelar rapat persiapan diseminasi dan koordinasi yang rencananya akan digelar 3 kabupaten, yakni Halmahera Barat, Halmahera Utara, dan Halmahera Timur.

Baca Juga  Kemenkum Malut Gelar Analisis dan Evaluasi 5 Perda Pengelolaan Lahan

“Kegiatan koordinasi dan diseminasi akan dilaksanakan dengan menggandeng ketiga pemerintah kabupaten dengan agenda pokok rapat bersama bupati dan pemda, terkait kegiatan dan pembahasan KI di wilayah,” kata Kabid Pelayanan KI, Zulfikar Gailea saat memimpin rapat.

Zulfikar menyampaikan bahwa sesuai arahan Kadiv Yankum, Chusni Thamrin kegiatan di 3 wilayah tersebut akan berfokus pada diseminasi KI dan rapat koordinasi bersama Bupati dan Pemda serta pendampingan langsung kepada masyarakat terkait pendaftaran KI.

Baca Juga  Jelang Natal, Hak Warga Binaan Dipastikan Terpenuhi di Lapas Kelas I Tangerang

Perlindungan KI merupakan prioritas pemerintah khususnya Kanwil Kemenkum Malut sebagai upaya mendorong perekonomian berbasis kekayaan intelektual.

News Feed