oleh

Kemenkum Malut Perkuat Sinergi Perlindungan KI Bersama Pemkab Halteng

Weda – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) terus mendorong penguatan ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) di wilayah melalui koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Tengah (Halteng) bertempat di Aula Rapat Pemkab Halteng, Selasa (3/3).

Koordinasi ini merupakan langkah proaktif dalam memperkuat perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah, yang meliputi rencana penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kekayaan Intelektual, pemetaan potensi Indikasi Geografis (IG), serta inventarisasi Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) dan lagu musik daerah yang berpotensi memperoleh perlindungan hukum.

Baca Juga  Ibadah Bersama Di GKI Pengharapan, Kasdam XVII/Cenderawasih : Bersama Menjaga Kedamaian Dan Saling Mengasihi

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir yang akrab disapa (BAS) bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum Rian Arvin, menegaskan bahwa penguatan regulasi daerah menjadi langkah kongkrit dalam memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, komunitas kreatif, dan masyarakat.

“Melalui penjajakan Perlindungan Kekayaan Intelektual di daerah ini bukan hanya soal aspek hukum, tetapi juga strategi meningkatkan nilai tambah ekonomi daerah,” ujar Argap Situngkir.

Baca Juga  Balai Pemasyarakatan Magelang menolak Gratifikasi

“Dengan mendorong adanya regulasi Perda KI, potensi lokal dapat terlindungi sekaligus memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” jelas Argap.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan KI Zulfikar Gailea menyampaikan bahwa hadirnya regulasi Perda KI akan menjadi payung hukum perlindungan KI, sekaligus mendorong peningkatan daya saing produk unggulan daerah.

“Kami mendorong Pelindungan hukum melalui pembaharuan kerja sama yang mencakup penyusunan Naskah Akademik Perda KI, fasilitasi pendaftaran KI, peningkatan kapasitas SDM, serta pengelolaan data potensi KI daerah, ujarnya.

Baca Juga  214 KDKMP Kabupaten Tangerang Terima Dana CSR

Selain itu, ia juga mendorong pentingnya optimalisasi peran Kopdes sebagai pengelola dan pemanfaat KI, khususnya dalam penguatan Merek Kolektif dan Indikasi Geografis dalam meningkatkan nilai tambah ekonomi masyarakat.

“Koperasi Desa Merah Putih merupakan program unggulan Presiden yang memiliki potensi Kekayaan Intelektual (KI), di antaranya berupa merek kolektif dan merek dagang yang telah terdaftar. Melalui perlindungan merek kolektif tersebut, manfaat ekonomi dari KI diharapkan dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat dan pelaku UMKM,” tambahnya

News Feed