oleh

Kemenkum Malut Perkuat Sinergi KI dengan STAI Babussalam Sula, Dorong Pembentukan Sentra KI dan PKS

Sanana – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melalui Divisi Pelayanan Hukum, Bidang Kekayaan Intelektual (KI), melaksanakan kunjungan koordinasi ke Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Babussalam Sula, Kamis (26/2), dalam rangka penguatan sinergi perlindungan Kekayaan Intelektual serta pembahasan rencana Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara kedua institusi.

Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat STAI Babussalam Sula tersebut dihadiri oleh pimpinan dan para dosen. Ketua STAI Babussalam Sula, Sahrul Takim, turut hadir dan menyambut baik kunjungan Tim Bidang KI Kanwil Kemenkum Malut sebagai langkah strategis dalam meningkatkan perlindungan karya ilmiah di lingkungan kampus.

Dalam kesempatan itu, Tim Bidang KI Kanwil Kemenkum Malut menyampaikan pentingnya perlindungan dan pemanfaatan KI di perguruan tinggi, optimalisasi peran Sentra KI, serta urgensi penandatanganan PKS sebagai dasar kolaborasi berkelanjutan. Perguruan tinggi ditegaskan sebagai pusat lahirnya karya ilmiah, hak cipta, serta potensi paten yang perlu dicatatkan dan dilindungi secara hukum.

Baca Juga  Rutan Kelas I Surakarta Tampilkan Hasil Karya Warga Binaan di Karanganyar Expo 2025

Tim KI juga mendorong agar Kanwil Kemenkum Malut dapat diberikan ruang untuk mengisi perkuliahan sebanyak satu hingga dua kali pertemuan guna meningkatkan literasi dan pemahaman mahasiswa terkait legalisasi Kekayaan Intelektual. Selain itu, pentingnya pembentukan dan penguatan Sentra KI di bawah LPPM ditekankan sebagai pusat koordinasi data dan dokumentasi KI universitas, sekaligus mempermudah proses pendaftaran KI bagi mahasiswa dan dosen.

Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa setiap semester STAI Babussalam Sula menerbitkan tiga jurnal ilmiah di bidang pendidikan, hukum, dan ekonomi yang hingga saat ini belum didaftarkan hak ciptanya. Tim KI mendorong agar jurnal dan karya tulis dosen tersebut segera didaftarkan sebagai bentuk perlindungan hukum dan dukungan terhadap proses reakreditasi institusi.

Baca Juga  Lapas Kelas 1 Tangerang Gelar Panen Raya untuk Dukung Program Ketahanan Pangan

Pada kesempatan yang sama, Sahrul Takim secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Tim Sentra Kekayaan Intelektual kepada Kepala Bidang Pelayanan KI Kanwil Kemenkum Maluku Utara sebagai dasar pelaksanaan koordinasi dan pendampingan lanjutan. Pihak kampus juga meminta dukungan Kanwil untuk memberikan orasi pada kegiatan wisuda terkait pentingnya perlindungan KI, mengingat literasi KI di wilayah Kepulauan Sula masih perlu ditingkatkan.

Kanwil Kemenkum Malut menyampaikan komitmennya untuk segera menyiapkan draf Perjanjian Kerja Sama (PKS) guna ditelaah bersama serta ditindaklanjuti sesuai kebutuhan perguruan tinggi.

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, menyampaikan dukungannya terhadap penguatan kolaborasi dengan perguruan tinggi dalam membangun ekosistem KI yang berkelanjutan.

Baca Juga  Pimpin Apel Awal Bulan, Sekda Maman Ajak ASN Tingkatkan Pelayanan Publik

“Kami mendorong seluruh perguruan tinggi di Maluku Utara untuk aktif melindungi karya ilmiah dan inovasinya. Sentra KI harus menjadi pusat layanan yang responsif dan produktif. Dengan perlindungan yang tepat, karya akademik tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga memiliki nilai tambah dan daya saing,” ujar Argap.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Malut akan menyampaikan draf PKS kepada STAI Babussalam Sula, melakukan pendampingan pembentukan dan penguatan Sentra KI, serta memberikan asistensi pendaftaran hak cipta atas jurnal dan karya ilmiah dosen. Selain itu, Kanwil akan menjadwalkan pengisian materi perkuliahan dan orasi wisuda guna meningkatkan literasi Kekayaan Intelektual di lingkungan sivitas akademika.

News Feed