Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) terus memperkuat kolaborasi lintas instansi dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Malut yang berlangsung di Aula Gamalama, Kanwil Ditjenpas Maluku Utara, Senin (3/8).
Penandatanganan kerja sama tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir biasa akrab disapa BAS, bersama Kakanwil Ditjenpas Malut, Bagus Kurniawan, serta sejumlah mitra strategis lainnya.
Kerja sama ini difokuskan pada penguatan pelayanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui penyediaan layanan bantuan hukum, penyuluhan hukum, serta pelindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Sinergi tersebut diharapkan mampu memastikan terpenuhinya hak-hak warga binaan sekaligus meningkatkan kesadaran hukum selama menjalani proses pembinaan.
Argap Situngkir mengatakan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah strategis untuk menghadirkan layanan hukum yang lebih inklusif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga binaan pemasyarakatan.
“Kementerian Hukum memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap warga negara memperoleh akses terhadap keadilan. Melalui kerja sama ini, kami ingin menghadirkan layanan bantuan hukum, penyuluhan hukum, serta pelindungan kekayaan intelektual yang dapat memberikan manfaat nyata bagi warga binaan sebagai bekal ketika kembali ke tengah masyarakat,” ujar Argap Situngkir.
Ia menjelaskan, melalui PKS tersebut Kanwil Kemenkum Malut akan memfasilitasi konsultasi dan pendampingan hukum dengan melibatkan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi. Selain itu, program penyuluhan hukum akan terus diperkuat sebagai bagian dari upaya membangun budaya hukum dan meningkatkan pemahaman warga binaan terhadap hak dan kewajibannya.
Tidak hanya itu, Kanwil Kemenkum Malut juga akan memberikan pendampingan terhadap hasil kreativitas warga binaan melalui pelindungan Hak Kekayaan Intelektual, mulai dari identifikasi potensi, penyusunan dokumen hingga proses pendaftaran hak cipta, merek, desain industri, maupun paten sederhana. Langkah ini diharapkan mampu memberikan nilai tambah ekonomi sekaligus kepastian hukum terhadap karya yang dihasilkan selama menjalani masa pembinaan.
Sementara itu, Kakanwil Ditjenpas Malut, Bagus Kurniawan, menyambut baik terjalinnya kerja sama tersebut sebagai bentuk penguatan pembinaan yang lebih komprehensif bagi warga binaan.
“Sinergi ini akan memperkuat upaya pembinaan yang kami lakukan. Dengan dukungan Kementerian Hukum, warga binaan tidak hanya memperoleh pembinaan kepribadian dan kemandirian, tetapi juga akses terhadap layanan hukum dan pelindungan atas karya-karya yang mereka hasilkan,” ujarnya.
Selain Kanwil Kemenkum Malut, kerja sama tersebut juga melibatkan sejumlah mitra strategis, di antaranya Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Malut, Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku Utara, serta PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Ternate.
Melalui kerja sama yang direncanakan berlaku selama lima tahun tersebut, Kanwil Kemenkum Malut berharap sinergi antarlembaga semakin memperkuat pelayanan hukum yang inklusif, meningkatkan pelindungan hak warga binaan, serta mendorong lahirnya karya-karya kreatif yang memiliki nilai ekonomi dan terlindungi secara hukum.











