oleh

Kemenkum Malut Perkuat Harmonisasi Produk Hukum Daerah Halteng

Weda – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Tengah (Halteng) dalam pembentukan produk hukum tentang Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) bertempat di Aula Rapat Pemda Halteng, Selasa (3/3).

Koordinasi ini sebagai upaya mendorong pembinaan dan pengawasan pembentukan produk hukum daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Baca Juga  Semangat Hari Kebangkitan Nasional ke-118 Tahun 2026, Lapas Kelas IIA Purwokerto Gelar Upacara Khidmat Bertema “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara”

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir (BAS) mengatakan setiap Ranperda dan Ranperkada yang disusun benar-benar melalui proses harmonisasi secara cermat dan komprehensif.

“Produk hukum daerah harus selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, serta mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat,” jelas Argap Situngkir.

Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Malut, Mia Kusuma Fitriana, menyampaikan dukungannya terhadap komitmen Pemerintah Daerah Halteng dalam memperkuat kualitas regulasi daerah.

Baca Juga  Pemkab Serang dan Bank Banten Teken Kerja Sama Pembayaran Gaji PPPK

“Setiap produk hukum yang disusun harus memperhatikan kesesuaian kewenangan, kejelasan substansi, serta konsistensi antar pasal guna menghindari multitafsir dalam pelaksanaannya, jelasnya.

“Kami siap mendampingi dan mendorong Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah untuk segera mengajukan permohonan harmonisasi Ranperda dan Ranperkada melalui aplikasi e-Harmonisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Kemudian, Kepala Bagian Hukum dan Organisasi Setda Kabupaten Halmahera Tengah, Husen Umagapi, menyampaikan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting dalam memastikan setiap rancangan regulasi tidak tumpang tindih dan memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai kebutuhan masyarakat Halteng.

Baca Juga  Perkuat Keimanan, Warga Binaan Perempuan Rutan Bangil Ikuti Pembacaan Yasin Fadhilah dan Kajian Fiqih

“Kami berharap pentingnya pembahasan yang matang sejak tahap awal penyusunan regulasi, agar setiap Ranperda dan Ranperkada yang ditetapkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan berada dalam koridor kewenangan pemerintah daerah,” ujarnya.

News Feed