Tidore – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong kemandirian ekonomi masyarakat melalui perlindungan Kekayaan Intelektual. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kunjungan kerja ke Koperasi Merah Putih (KMP) Kelurahan Indonesiana, Kota Tidore Kepulauan, Selasa (24/2), bertempat di rumah Ketua Koperasi Merah Putih.
Kunjungan ini dilakukan untuk membahas potensi pendaftaran merek kolektif atas produk unggulan koperasi, khususnya aneka kue khas Tidore yang diproduksi oleh anggota koperasi. KMP Kelurahan Indonesiana sendiri merupakan salah satu koperasi binaan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Tidore Kepulauan yang aktif mengembangkan usaha berbasis potensi lokal.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Malut, Rian Arvin, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa KMP Kelurahan Indonesiana memiliki potensi besar untuk dikembangkan melalui skema merek kolektif.
“Kue-kue khas yang diproduksi oleh ibu-ibu di Kelurahan Indonesiana ini memiliki cita rasa dan keunikan tersendiri. Kekhasan tersebut merupakan aset daerah yang harus kita lindungi agar tidak diklaim oleh pihak lain, sekaligus untuk meningkatkan nilai jual dan daya saing produk,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa merek kolektif merupakan merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu yang diawasi bersama oleh para anggotanya. Dengan penerapan merek kolektif, produk-produk KMP Indonesiana akan memiliki identitas resmi yang lebih kuat, sehingga mudah dikenal dan dipercaya konsumen, termasuk wisatawan yang berkunjung ke Tidore.
“Produk kue khas Tidore ini tidak hanya dikenal di lingkup lokal, tetapi juga harus menjadi oleh-oleh unggulan yang telah memiliki payung hukum. Ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam mempromosikan potensi daerah,” tambahnya.
Ketua Koperasi Merah Putih Kelurahan Indonesiana, Rusmiyati Radjulan, menyambut baik inisiatif tersebut. Ia mengakui bahwa selama ini para pengrajin lebih berfokus pada produksi dan pemasaran secara sederhana tanpa memperhatikan aspek legalitas merek.
“Terima kasih atas perhatian dari Kanwil Kemenkum. Selama ini kami memang hanya menjual seadanya. Dengan adanya rencana pendaftaran merek kolektif ini, kami semakin termotivasi untuk meningkatkan kualitas dan kemasan produk. Harapannya, kue buatan kami dapat menembus pasar yang lebih luas,” ungkapnya.
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir (BAS), menyampaikan dukungannya terhadap langkah penguatan koperasi melalui perlindungan Kekayaan Intelektual. Menurutnya, merek kolektif menjadi instrumen penting dalam membangun identitas produk lokal sekaligus meningkatkan nilai ekonomi masyarakat.
“Kami mendorong koperasi dan kelompok usaha di Maluku Utara untuk memanfaatkan skema merek kolektif sebagai strategi perlindungan dan penguatan branding. Perlindungan hukum atas produk lokal adalah bagian dari upaya membangun ekonomi daerah yang mandiri dan berkelanjutan,” ujar Argap.
Melalui kunjungan ini, Kanwil Kemenkum Malut berharap proses pendampingan pendaftaran merek kolektif dapat segera direalisasikan, sehingga produk unggulan Koperasi Merah Putih Kelurahan Indonesiana memiliki perlindungan hukum yang kuat dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas.











