oleh

Kemenkum Malut Koordinasikan Aktivasi Akun Notaris dan Pemenuhan Kewajiban PMPJ di Ditjen AHU

Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara melaksanakan koordinasi kenotariatan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) di kantor Ditjen AHU, Rasuna Said, Jakarta, Selasa (29/9). Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 11.00 WIB tersebut membahas kendala administrasi kenotariatan, khususnya aktivasi akun notaris baru serta pemenuhan kewajiban pengisian kuesioner Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).

Koordinasi tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin, Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, Muhd. Kasim Umasangadji, bersama Naning, Dyah Ria Mutia, dan Rani Anggraini Putri dari Kanwil Kemenkum Maluku Utara. Dalam pertemuan tersebut, tim berkoordinasi dengan Bapak Majid untuk memperoleh penjelasan mengenai mekanisme penyelesaian kendala administrasi yang dihadapi oleh notaris di wilayah Maluku Utara.

Baca Juga  Harmonisasi Ranperda Jadi instrumen Pengendalian Kualitas Regulasi di Daerah

Salah satu hal yang menjadi pembahasan adalah kendala aktivasi akun notaris baru yang belum aktif, termasuk akun notaris tahun 2026 yang masih memerlukan tindak lanjut administrasi. Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan persyaratan yang diperlukan dapat dipenuhi sesuai prosedur sehingga proses aktivasi akun dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.

Selain itu, pertemuan membahas permasalahan dua orang notaris dari wilayah Halmahera dan Ternate yang terlambat melakukan pengisian kuesioner PMPJ. Dalam koordinasi tersebut disampaikan bahwa pengisian kuesioner beserta proses penilaian telah dilakukan. Dokumen kuesioner dan kelengkapan pendukung juga disiapkan sebagai lampiran untuk mendukung proses penyelesaian administrasi lebih lanjut.

Berdasarkan hasil koordinasi, pembukaan kembali akun notaris yang mengalami kendala memerlukan surat rekomendasi dari Majelis Pengawas Wilayah (MPW), dengan Kepala Kantor Wilayah selaku Ketua MPW. Selanjutnya, dokumen persyaratan dan kelengkapan pendukung perlu disampaikan melalui aplikasi SUMAKER sesuai mekanisme administrasi yang berlaku untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga  Lantik Notaris Pengganti, Kamenkum Malut Tekankan Integritas

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, mendukung langkah koordinasi dan penyelesaian kendala administrasi kenotariatan tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada notaris di wilayah Maluku Utara. Dukungan ini sejalan dengan komitmen Kanwil Kemenkum Malut untuk memastikan setiap proses administrasi dilaksanakan secara tertib, cermat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mendorong jajaran untuk menindaklanjuti hasil koordinasi secara optimal, memastikan kelengkapan dokumen persyaratan, serta memperkuat koordinasi dengan Ditjen AHU. Dengan demikian, kendala administrasi kenotariatan dapat ditangani sesuai prosedur dan pelayanan kepada notaris di wilayah Maluku Utara dapat berjalan dengan baik,” Ujar Argap.

Baca Juga  Pengarahan Kepala Kesatuan Pengamanan Perkuat Kesiapsiagaan Regu Pengamanan Dan P2U Lapas Kelas I Tangerang

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Malut akan menyiapkan dan melengkapi dokumen persyaratan, termasuk kuesioner PMPJ beserta hasil penilaiannya sebagai dokumen pendukung. Surat rekomendasi MPW juga akan diproses sesuai ketentuan, kemudian dokumen persyaratan disampaikan melalui aplikasi SUMAKER untuk mendukung proses pembukaan kembali akun notaris yang terkendala.

Melalui koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Malut berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan Ditjen AHU dalam menyelesaikan permasalahan administrasi kenotariatan. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung kelancaran aktivasi akun notaris, meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban pengisian kuesioner PMPJ, serta mewujudkan pelayanan administrasi hukum umum yang tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

News Feed