oleh

Kemenkum Malut Intensifkan Monitoring IRH, Dorong Pemda Percepat Penginputan Data Dukung

Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) mengikuti kegiatan Monitoring Tim Sekretariat Wilayah (TSW) Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada pemerintah daerah tahun 2026 yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat (17/4). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Legal Drafting Kanwil Kemenkum Malut dan menjadi bagian dari upaya penguatan pelaksanaan reformasi hukum di daerah.

Kegiatan diikuti oleh Kepala Divisi P3H Mia Kusuma Fitriana bersama Tim Sekretariat Wilayah (TSW) Kanwil Kemenkum Maluku Utara. Rapat dibuka oleh Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional BPHN, Rahendro Jati, yang menekankan pentingnya monitoring progres penginputan data dukung IRH oleh pemerintah daerah. Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara Tim Sekretariat Nasional (TSN) dan TSW terkait tata cara penginputan data serta mengingatkan batas waktu penginputan yang akan segera ditutup.

Baca Juga  Wagub Banten A Dimyati Natakusumah: Pemimpin Harus Cerdas, Berakhlak dan Komunikatif

Dalam sesi lanjutan bersama koordinator wilayah, Koordinator TSW Wilayah 5, Wulan Prihandini, mengingatkan agar seluruh TSW aktif mendorong pemerintah daerah untuk segera melengkapi data dukung IRH. Berdasarkan hasil monitoring, masih terdapat sejumlah pemerintah daerah yang belum optimal dalam melakukan penginputan, termasuk di Provinsi Maluku Utara yang tercatat masih ada delapan dari sebelas pemerintah daerah yang belum melengkapi data dukung secara penuh.

Selain itu, disampaikan pula pentingnya sosialisasi ulang terkait ketentuan dan tata cara penginputan data dukung IRH ke dalam sistem yang telah disediakan, guna mempermudah proses verifikasi oleh TSN. Mengingat batas akhir penginputan yang jatuh pada 24 April 2026, TSW diharapkan dapat lebih aktif melakukan pendampingan dan monitoring kepada pemerintah daerah agar target capaian dapat terpenuhi secara optimal.

Baca Juga  Akselerasi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Malut kepada Stakeholders Diperkuat

Diskusi interaktif antara TSN dan TSW turut mewarnai kegiatan ini, dengan berbagai kendala teknis dan administratif yang dihadapi daerah menjadi bahan pembahasan bersama untuk dicarikan solusi yang efektif. Melalui kegiatan ini, pemahaman TSW Kanwil Kemenkum Maluku Utara semakin meningkat, khususnya terkait mekanisme penginputan, kelengkapan data dukung, serta tahapan penilaian IRH.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir (BAS), menyampaikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan monitoring IRH sebagai bagian dari upaya mendorong reformasi hukum yang terukur dan berkelanjutan di daerah. Ia menegaskan pentingnya peran aktif seluruh jajaran dalam mendampingi pemerintah daerah agar dapat memenuhi indikator penilaian secara optimal.

Baca Juga  Dikenal Akrab dengan Masyarakat, Letkol Reza Kini Dandim 1702/Jayawijaya

“Kanwil Kemenkum Malut mendorong seluruh pemerintah daerah untuk segera melengkapi data dukung IRH secara tepat waktu dan sesuai ketentuan. Ini penting untuk memastikan penilaian reformasi hukum berjalan objektif dan mampu mencerminkan kinerja pemerintah daerah secara nyata,” ujar Argap.

Ia juga menambahkan bahwa sinergi antara Kanwil dan pemerintah daerah perlu terus diperkuat, khususnya dalam hal pembinaan, monitoring, dan evaluasi, sehingga capaian Indeks Reformasi Hukum di Maluku Utara dapat meningkat secara signifikan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan proses penginputan dan penilaian IRH di wilayah Maluku Utara dapat berjalan lebih optimal, serta mampu mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang berbasis hukum, transparan, dan akuntabel.

News Feed