Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) mengikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik “PASTI ADA SOLUSI” Episode 8 yang diselenggarakan secara hybrid oleh Kementerian Hukum dan dipimpin langsung oleh Menteri Hukum. Kegiatan tersebut diikuti secara daring dari Kanwil Kemenkum Malut Jumat (24/7).
Forum ini menjadi ruang dialog terbuka antara masyarakat dan Kementerian Hukum untuk menyampaikan aspirasi, pengaduan, keluhan, maupun masukan terkait penyelenggaraan layanan di lingkungan Kementerian Hukum. Melalui forum tersebut, masyarakat diberikan kesempatan berdialog secara langsung dengan pimpinan Kementerian guna memperoleh penjelasan dan solusi atas berbagai persoalan layanan publik.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan bahwa pemerintah resmi menurunkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pencatatan hak cipta lagu dan musik menjadi Rp0. Kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 sebagai upaya memperluas perlindungan terhadap karya cipta sekaligus memperkuat basis data kekayaan intelektual nasional.
“Pemerintah akan melakukan evaluasi pada akhir tahun. DJKI bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum akan menghitung kemungkinan pemberian subsidi pada sektor kekayaan intelektual lainnya, termasuk seni rupa dan karya literasi, sesuai kondisi dan kemampuan yang ada,” ujar Menteri Hukum yang akrab disapa bang Maman.
Kebijakan baru tersebut, sambung Supratman, pemerintah berharap para pencipta segera mencatatkan karya lagunya di Indonesia sehingga memperoleh perlindungan hukum yang memadai.
“Jangan sampai karya anak bangsa justru lebih dahulu didaftarkan di luar negeri. Mulai 1 Agustus, tarif pencatatan hak cipta lagu dan musik menjadi Rp0,” terangnya.
Selain itu, Ia mengapresiasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang terus menyempurnakan sistem distribusi royalti agar semakin transparan dan berkeadilan bagi para pencipta lagu. Menurutnya, semakin banyak karya yang tercatat, semakin kuat pula basis data nasional kekayaan intelektual yang dapat menjadi landasan pengelolaan royalti dan pengembangan ekosistem industri kreatif di Indonesia.
Pada sesi dialog, perwakilan pelaku seni, Andri Pakpahan, mempertanyakan alasan kebijakan tarif Rp0 baru diterapkan pada sektor musik serta kemungkinan pemberlakuannya bagi karya seni rupa dan karya literasi.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah awal yang diprioritaskan bagi sektor musik untuk membangun single source of truth atau basis data nasional yang akurat mengenai karya musik dan lagu.
Selain pencatatan hak cipta, sambung Hermansyah, pemerintah juga terus memperkuat mekanisme pengelolaan hak mekanikal melalui penerbitan surat pencatatan yang memberikan kepastian hukum kepada para pencipta.
Diskusi juga menyangkut layanan KI, AHU, bantuan hukum, dan tugas lainnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Rian Arvin, dan Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mia Kusuma Fitriana mengatakan bahwa Kanwil Kemenkum Maluku Utara siap mendukung implementasi kebijakan Menkum.
Baik layanan bantuan hukum, layanan kekayaan intelektual dan AHU patut didorong semakin mudah diakses masyarakat.
“Kanwil Kemenkum Maluku Utara berkomitmen memberikan pendampingan dan pelayanan terbaik kepada para pencipta, pelaku seni, musisi, serta masyarakat yang ingin mencatatkan hak cipta. Dengan kebijakan tarif Rp0 ini, kami berharap semakin banyak karya kreatif dari Maluku Utara yang memperoleh perlindungan hukum sehingga mampu meningkatkan nilai ekonomi sekaligus memperkuat ekosistem kekayaan intelektual, AHU, termasuk dalam mengoptimalkan layanan bantuan hukum dan lainnya di daerah,” ujar Argap.
Forum dialog Pasti Ada Solusi merupakan program strategis Menkum untuk mendengar aspirasi masyarakat secara langsung, sehingga dapat menyusun langkah konkrit dan solutif dalam tindaklanjut penyelesaian masalah. Tujuannya layanan semakin proaktif dan masyarakat memperoleh manfaat dan dampak positif.










