Tobelo – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Maluku Utara (Kemenkum Malut) melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum menggelar kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Produk Hukum Daerah serta Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Halmahera Utara tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa Merah Putih.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Halmahera Utara ini dihadiri oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Halut Drs. F.M. Sahetapy, Kepala Bagian Hukum, Dinas Koperasi dan UKM, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan, serta unsur pemrakarsa dan tim teknis daerah.
Dalam sambutannya, Asisten I Drs. F.M. Sahetapy menyampaikan apresiasi terhadap peran Kanwil Kemenkum Maluku Utara dalam memperkuat kualitas regulasi daerah.
“Harmonisasi ini sangat penting agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar efektif, efisien, dan berdampak positif bagi masyarakat, khususnya dalam pengembangan koperasi di tingkat desa,” ungkapnya.
Selanjutnya, Ermin Rasyim, selaku perwakilan Tim Evaluasi Ranperda Kanwil Kemenkum Malut, menjelaskan bahwa kegiatan ini juga menjadi momentum untuk melakukan analisis mendalam terhadap implementasi Permenkumham Nomor 17 Tahun 2023, evaluasi pelaksanaan JDIH, Posbankum Desa, serta program Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Sementara itu, Ulfa Seban, Tim Perancang dari Kanwil, memaparkan hasil harmonisasi atas Ranperbup Desa Merah Putih, yang telah melalui proses telaah komprehensif dari sisi kewenangan, teknis penulisan hingga substansi.
Tim Kerja Harmonisasi menyampaikan sejumlah koreksi dan catatan, seperti perbaikan penggunaan tanda baca, konsistensi huruf kapital, serta frasa-frasa yang belum sesuai dengan kaidah peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bagian Hukum Pemkab Halmahera Utara menyampaikan apresiasi dan berkomitmen segera menindaklanjuti hasil harmonisasi serta melakukan unggah dokumen ke sistem E-HARMONISASI.
Kakanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir, secara terpisah memberikan pernyataan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kemenkum untuk menghadirkan regulasi yang berkualitas dan berpihak pada masyarakat desa.
“Kami akan terus hadir untuk memperkuat legal standing program-program strategis daerah, seperti Desa Merah Putih, melalui harmonisasi yang profesional dan terukur,” tegasnya.
Kegiatan ditutup dengan tindak lanjut oleh Tim Kerja Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, termasuk pendampingan lanjutan terhadap pelaksanaan IRH, evaluasi JDIH, PJA, hingga proses harmonisasi lanjutan di Halmahera Utara.