Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Maluku Utara (Malut) turut ambil bagian dalam Seminar Hukum bertajuk Transformasi Hukum Pidana “Dinamika dan Prospek KUHP Nasional serta RUU KUHAP”, yang diselenggarakan atas kerja sama antara Kepolisian Daerah Maluku Utara (Polda Malut) dan Universitas Khairun Ternate (Unkhair).
Seminar ini menghadirkan berbagai narasumber dari unsur kepolisian, akademisi, serta lembaga dan kementerian terkait, dengan tujuan memperkuat pemahaman bersama mengenai pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional serta urgensi pembentukan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Wakapolda Malut, Brigjen Pol. Stephen M. Napiun, dalam sambutannya menyampaikan bahwa transformasi KUHP merupakan momentum penting dalam membangun sistem hukum yang responsif terhadap perkembangan masyarakat dan nilai-nilai keadilan sosial.
“Polri memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam pengawasan hukum dan pembinaan kesadaran hukum di tengah masyarakat,” ujar Stephen di Aula Nuku Kampus Unkhair, Gambesi, Selasa (17/6).
Sementara itu, Wakil Rektor Universitas Khairun, Hasan Hamid, menyoroti pentingnya peran perguruan tinggi dalam mensoialisasikan substansi KUHP dan meningkatkan partisipasi generasi muda dalam reformasi hukum nasional. Ia juga mengapresiasi pelaksanaan seminar sebagai ruang diskusi ilmiah yang inklusif.
Perwakilan dari Kanwil Kemenkum Malut, yang diwakili oleh Plt. Kepala Bagian Umum dan Tata Usaha Irwan Kadir, menyampaikan dukungan penuh terhadap inisiatif yang mendorong sinergi antara aparat penegak hukum, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya dalam memperkuat fondasi hukum yang adaptif dan berkeadilan.
“Kami sangat mendukung setiap inisiatif yang mendorong peningkatan hukum dan memperkuat literasi masyarakat terhadap pembaharuan hukum nasional, Ini bagian dari kerja bersama untuk masa depan hukum Indonesia,” ujar Irwan.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir mengapresiasi terselenggaranya kegiatan ini. Menurut Argap Situngkir, seminar ini tidak hanya menjadi forum ilmiah, tetapi juga merupakan langkah nyata dalam membangun budaya hukum inklusif dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Kegiatan seminar diakhiri dengan sesi tanya jawab dan diskusi interaktif yang melibatkan mahasiswa dan peserta undangan dari berbagai instansi. Diharapkan melalui kegiatan ini, semangat kolaborasi dan pemahaman hukum yang komprehensif terus tumbuh di lingkungan masyarakat Malut.