oleh

Kemenkum Malut Gelar Rakor Pengharmonisasian Ranperda Penyesuaian Ketentuan Pidana

Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah dengan tema “Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Dalam Rangka Penyesuaian Ketentuan Pidana Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana untuk Mewujudkan Peraturan Daerah yang Berkualitas, Harmonis, dan Berkepastian Hukum” bertempat di Aula Cengkeh Kie Raha, Kanwil Kemenkum Malut, Selasa (21/7).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir (BAS) dalam sambutannya menegaskan bahwa perubahan kebijakan hukum nasional menuntut pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi terhadap peraturan daerah yang telah berlaku maupun yang masih dalam tahap penyusunan.

“Proses harmonisasi harus dilaksanakan secara cermat, komprehensif, dan berorientasi pada kepastian hukum agar setiap ketentuan yang dirumuskan tetap selaras dengan kebijakan hukum nasional,” ujar Argap.

Argap juga berharap rapat koordinasi ini menjadi forum yang efektif untuk memperkuat komunikasi, koordinasi, dan sinergi antara Kementerian Hukum dengan pemerintah daerah dalam pembentukan produk hukum daerah.

“Dengan demikian, setiap rancangan peraturan daerah dapat disusun secara lebih berkualitas, responsif terhadap dinamika perkembangan hukum, serta mampu memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat,” lanjutnya.

Baca Juga  Standar Kualitas, Kepala Rutan Bangil Hadiri Arahan Kepala Kanwil Ditjenpas Jatim di Lapas Kelas I Surabaya

Kemudian, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mia Kusuma Fitriana, dalam laporannya menyampaikan pelaksanaan rapat koordinasi ini bertujuan memperkuat sinergi dan kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Malut dengan pemerintah daerah dalam pelaksanaan harmonisasi produk hukum daerah.

“Ini merupakan pemahaman yang sama mengenai perbedaan antara proses fasilitasi dan harmonisasi menjadi hal penting agar setiap produk hukum daerah yang dibentuk memiliki kualitas yang baik serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Mia.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa harmonisasi rancangan produk hukum daerah merupakan tahapan strategis untuk memastikan setiap peraturan daerah selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak menimbulkan tumpang tindih pengaturan, serta mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan pidana dalam produk hukum daerah,” tambahnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi menghadirkan dua narasumber, yakni Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, Rudhi Achsoni, dan Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Widyastuti.

Baca Juga  Tangani Sampah, Pemkab Serang Dorong Pembangunan dan Optimalisasi TPS 3R

Dalam paparannya, Rudhi Achsoni menekankan pentingnya penyusunan ketentuan pidana yang memperhatikan aspek formil dan materiil, asas pembentukan peraturan perundang-undangan, serta kesesuaian jenis, hierarki, dan materi muatan.

Menurutnya, norma hukum harus dirumuskan secara jelas, sistematis, dan memenuhi kaidah teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Ia juga menjelaskan bahwa penyesuaian ketentuan pidana dalam peraturan daerah harus mengacu pada KUHP Nasional dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penerapan sanksi pidana perlu didasarkan pada prinsip proporsionalitas serta mengedepankan asas ultimum remedium, yaitu menjadikan pidana sebagai upaya terakhir setelah sanksi administratif tidak lagi efektif.

Kemudian, Widyastuti memaparkan strategi pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah maupun Rancangan Peraturan Kepala Daerah guna menghasilkan regulasi yang berkualitas dan implementatif. Ia menjelaskan bahwa harmonisasi bertujuan mencegah disharmonisasi hukum, menjamin kepastian hukum, serta memastikan setiap rancangan peraturan sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Baca Juga  Wacana Kurikulum Coding & AI, Pemkot Serang Siap Mengikuti Pemerintah Pusat.

Selain itu, ia menjelaskan tahapan harmonisasi sesuai Peraturan Menteri Hukum Nomor 40 Tahun 2025, Widyastuti juga menekankan pentingnya penguatan kapasitas sumber daya manusia, koordinasi lintas sektor, penyusunan pedoman bersama, pengembangan sistem informasi terpadu, hingga pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan dalam pembentukan produk hukum daerah.

Diskusi berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab yang dimanfaatkan para peserta untuk menyampaikan berbagai permasalahan dan pengalaman dalam penyusunan produk hukum daerah. Berbagai masukan dari narasumber diharapkan menjadi solusi dalam meningkatkan kualitas harmonisasi serta penyesuaian ketentuan pidana sesuai perkembangan hukum nasional.

Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan terbangun kesamaan persepsi seluruh pemangku kepentingan mengenai pelaksanaan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan produk hukum daerah. Selain itu, kegiatan ini semakin memperkuat sinergi antara Kanwil Kemenkum Maluku Utara dan pemerintah daerah dalam mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, efektif, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

News Feed