oleh

Kemenkum Malut Gelar Pendampingan Penyiapan Dokumen IRH 2026 Pemda Malut

Ternate – Dalam rangka meningkatkan nilai indeks reformasi hukum (IRH) di Maluku Utara (Malut), Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Malut menggelar pendampingan penyiapan data dukung IRH tahun 2026 dengan melibatkan seluruh perwakilan pemerintah daerah di Malut secara daring, Selasa (3/3).

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir (BAS) dalam arahannya menekankan bahwa IRH bukan sekadar penilaian administratif, melainkan cerminan komitmen nyata pemerintah daerah dalam membangun tata kelola hukum yang berkualitas.

Baca Juga  Kompak! Petugas dan Napi Lapas Kelas I Tangerang di Tes Urine, Ini Hasilnya

“Kanwil Kemenkum Malut mendorong seluruh pemda dapat melaksanakan dan menyiapkan data dukung IRH tahun 2026 dengan baik, sehingga memperoleh nilai optimal. IRH adalah ukuran komitmen kita dalam memastikan regulasi di daerah benar-benar tertib, harmonis, dan berdampak bagi masyarakat,” tegas Argap.

Ia mengatakan bahwa pendampingan digelar untuk memastikan seluruh pemerintah daerah memahami secara komprehensif variabel dan indikator yang menjadi komponen penilaian.

Baca Juga  Lapas Cikarang Berikan Penyuluhan Hukum Bersama Tim Hukum Jabar Istimewa

Adapun pendampingan dilaksanakan selama dua hari berdasarkan pembagian zona. Pada hari pertama, rapat diikuti oleh PIC IRH dan Kepala Bagian Hukum dari Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Selatan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, dan Kabupaten Pulau Taliabu.

Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya, Eki Indra Wijaya, dalam paparannya menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan daerah dalam menghadapi tahapan penginputan data dukung yang akan segera dimulai.

Baca Juga  Pemkot Tidore Bangun Kerja Sama dengan Kemenkum Malut Terkait Penyusunan Ranperda Disabilitas

“Kami ingin memastikan seluruh pemerintah daerah telah memahami timeline penilaian IRH serta mulai menyiapkan dokumen pendukung secara sistematis. Jangan sampai pada saat penginputan, masih terdapat kekurangan eviden yang dapat mempengaruhi nilai,” ujarnya.

Melalui pendampingan ini, Kanwil Kemenkum Malut memperoleh gambaran kesiapan masing-masing daerah serta mendorong peningkatan komitmen untuk mempertahankan capaian IRH yang telah baik dan melakukan perbaikan pada aspek yang masih perlu penguatan.

News Feed