oleh

Kemenkum Malut Gelar Diseminasi KI di Tidore, Perkuat Sinergi dan Daya Saing Ekonomi Lokal

Tidore – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual (KI) berupa sosialisasi dan pendampingan pendaftaran KI dengan tema “Sinergi Hak Kekayaan Intelektual dan Kolaborasi Strategi untuk Mendorong Daya Saing serta Pertumbuhan Ekonomi Lokal Berkelanjutan”, Selasa (24/2), di Gedung PLUT KUMKM Kota Tidore Kepulauan, Kelurahan Indonesiana.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Malut dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan serta pemanfaatan KI sebagai instrumen strategis penguatan ekonomi berbasis potensi lokal. Kegiatan dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rin Arvin, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Zulfikar Gailea beserta jajaran, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kota Tidore Kepulauan Selvia M. Nur, Kepala Subdirektorat Permohonan dan Pelayanan Merek DJKI, Ranie Utami Ronie, Prof. Johan Fahri, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Khairun, unsur perguruan tinggi, pelaku seni, organisasi perangkat daerah, serta perwakilan Koperasi Merah Putih.

Baca Juga  Doa dan Cinta dari seluruh Insan Pemasyarakatan untuk Indonesia di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang

Acara diawali dengan laporan kegiatan oleh Kepala Bidang Pelayanan, Zulfikar yang menjelaskan latar belakang dan tujuan pelaksanaan diseminasi. Pada kesempatan tersebut, dilaksanakan penyerahan Sertifikat Merek “TULURASSI” kepada Ibu Sri Wahdania Abukasim, sebagai bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum sekaligus mendorong peningkatan daya saing pelaku usaha melalui pendaftaran KI.

Selanjutnya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin dalam keynote speech sekaligus membuka kegiatan secara resmi, menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat dalam membangun ekosistem perlindungan KI yang kuat dan berkelanjutan.

Memasuki sesi inti, Prof. Johan Fahri menyampaikan materi bertajuk “Membangun Ekosistem Branding (Merek Kolektif) untuk Kemandirian Ekonomi Lokal”. Ia menjelaskan bahwa merek kolektif merupakan instrumen strategis untuk membangun identitas produk daerah, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta memberikan nilai tambah ekonomi.

“Langkah-langkah penguatan ekosistem branding meliputi identifikasi potensi daerah, kolaborasi multipihak, penyusunan standar kualitas bersama, hingga pemanfaatan teknologi dan pemasaran digital,” ujarnya.

Baca Juga  Gas LPG 3 Kg Kini Boleh Dijual Jadi Sub-Pangkalan

Selanjutnya, Ranie Utami Ronie memaparkan materi terkait manfaat merek dan dampak ekonominya bagi UMKM. Ia menjelaskan bahwa merek berfungsi sebagai identitas dan pembeda produk sekaligus memberikan hak eksklusif yang melindungi pelaku usaha dari praktik peniruan. Dijelaskan pula jenis-jenis merek, yakni merek biasa, merek kolektif, dan merek sertifikasi, beserta fungsi strategisnya dalam memperkuat daya saing dan keberlanjutan usaha.

Dalam paparannya, disampaikan pula contoh keberhasilan pendaftaran merek kolektif oleh Koperasi Desa Merah Putih dan kelompok usaha di berbagai daerah seperti Batik Trimulyonitiku, Lupba dari Perkumpulan Bumi Alumni Raya, serta Bina Karya dari kelompok usaha Pande Besi. Merek kolektif dinilai memberikan keuntungan strategis, seperti efisiensi biaya pendaftaran dan promosi, penguatan standar kualitas, serta peningkatan peluang kerja sama antaranggota.

Sesi diskusi berlangsung interaktif, salah satunya membahas ketentuan pendaftaran merek produk olahan sagu. Dijelaskan bahwa produk sagu original maupun varian rasa tetap dapat didaftarkan dalam satu kelas, yaitu Kelas 30, sepanjang bahan utamanya tetap sagu. Namun apabila komposisi bahan lain lebih dominan, maka pendaftaran perlu dilakukan pada kelas berbeda sesuai klasifikasi barang dan jasa yang berlaku.

Baca Juga  Hari Terakhir Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Koramil Jajaran Kodim 0601/Pandeglang Lakukan Patroli

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya kegiatan ini dan menegaskan komitmen Kanwil dalam mendorong pemanfaatan KI sebagai aset strategis daerah.

“Kami mendukung penuh penguatan literasi dan pendampingan pendaftaran Kekayaan Intelektual bagi UMKM, akademisi, dan komunitas. KI bukan hanya perlindungan hukum, tetapi juga instrumen peningkatan daya saing dan pertumbuhan ekonomi lokal yang berkelanjutan. Sinergi dan kolaborasi adalah kunci agar potensi daerah Maluku Utara dapat berkembang secara optimal,” ujar Argap.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Malut akan terus melakukan pendampingan dan fasilitasi pendaftaran KI kepada masyarakat serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait. Langkah ini diharapkan mampu menjadikan Kekayaan Intelektual sebagai pilar penguatan ekonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Maluku Utara secara berkelanjutan.

News Feed