oleh

Kemenkum Malut Finalisasi Rekomendasi Kebijakan untuk Perkuat Standar Layanan Bantuan Hukum

Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara menggelar Rapat Finalisasi Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Hasil Analisis Strategi Kebijakan di Wilayah terhadap implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum di Ruang Rapat Borero, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, tersebut diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum beserta Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan Hukum sebagai tahapan akhir penyusunan rekomendasi kebijakan yang akan disampaikan kepada Badan Strategi Kebijakan Hukum (30/7).

Rapat finalisasi ini bertujuan menyempurnakan dokumen rekomendasi kebijakan melalui proses validasi hasil analisis, harmonisasi substansi, penguatan argumentasi berbasis bukti (evidence-based policy), serta penyelarasan antara temuan empiris, analisis implementasi, dan alternatif kebijakan yang telah dirumuskan. Melalui tahapan ini diharapkan dokumen rekomendasi memiliki kualitas analisis yang komprehensif, implementatif, dan mampu menjadi bahan pertimbangan strategis dalam penyempurnaan kebijakan nasional di bidang bantuan hukum.

Baca Juga  Jadi Lapak Pesugihan, 31 Makam Keramat Palsu di Petir Serang Dibongkar

Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, meminta seluruh Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan Hukum untuk melakukan penelaahan menyeluruh terhadap dokumen Analisis Strategi Kebijakan di Wilayah. Penelaahan difokuskan pada keterkaitan antara identifikasi isu strategis, rumusan permasalahan, hasil analisis implementasi, data empiris, dasar hukum, hingga alternatif kebijakan, sehingga setiap rekomendasi yang dihasilkan memiliki landasan analisis yang kuat, objektif, logis, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Budi Argap Situngkir menegaskan bahwa rekomendasi kebijakan yang disusun tidak hanya berorientasi pada penyempurnaan aspek normatif, tetapi juga harus mampu menjawab berbagai persoalan implementasi di lapangan. Menurutnya, seluruh hasil observasi, Focus Group Discussion (FGD), wawancara, serta pengumpulan data yang telah dilakukan pada tahapan sebelumnya harus terakomodasi secara utuh dalam dokumen akhir agar rekomendasi benar-benar mencerminkan kondisi faktual penyelenggaraan Standar Layanan Bantuan Hukum di Provinsi Maluku Utara.

Baca Juga  Balai Pemasyarakatan Kelas II Magelang Lakukan Koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang Terkait Hantavirus

“Penyusunan rekomendasi kebijakan harus berbasis pada data dan fakta di lapangan sehingga mampu memberikan solusi yang implementatif terhadap berbagai tantangan penyelenggaraan bantuan hukum. Saya mendorong seluruh Tim Kerja untuk memastikan setiap rekomendasi yang disusun memiliki argumentasi yang kuat, terukur, adaptif, dan dapat menjadi masukan strategis dalam penyempurnaan kebijakan nasional, khususnya dalam meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum dan akses keadilan bagi masyarakat,” ujar Argap.

Selanjutnya, Tim Kerja melakukan pembahasan secara komprehensif terhadap setiap rumusan rekomendasi dengan menitikberatkan pada kualitas substansi, konsistensi penggunaan data, kesesuaian dasar hukum, serta keterukuran rekomendasi yang dihasilkan. Pembahasan difokuskan pada sejumlah isu strategis, di antaranya peningkatan kualitas layanan bantuan hukum, penguatan kapasitas Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (OBH), optimalisasi pemanfaatan aplikasi SIDBANKUM, efektivitas pembinaan dan monitoring, penguatan dukungan pembiayaan, serta peningkatan akses layanan bantuan hukum bagi masyarakat di wilayah kepulauan.

Baca Juga  Cegah Produk Terindikasi Pelanggaran Kekayaan Intelektual, Kemenkum Malut Gelar Pengawasan

Berdasarkan hasil pembahasan, seluruh peserta rapat menyepakati penyempurnaan akhir terhadap dokumen Rekomendasi Kebijakan Hasil Analisis Strategi Kebijakan di Wilayah melalui penguatan substansi analisis, harmonisasi sistematika penulisan, penyempurnaan dasar hukum, serta penajaman rumusan rekomendasi agar lebih implementatif, adaptif, dan berorientasi pada penyelesaian permasalahan. Dokumen yang telah difinalisasi dinilai telah memenuhi prinsip penyusunan kebijakan berbasis bukti dan siap disampaikan kepada Badan Strategi Kebijakan Hukum sebagai bahan penyempurnaan kebijakan nasional mengenai Standar Layanan Bantuan Hukum.

Melalui pelaksanaan rapat finalisasi ini, diharapkan rekomendasi kebijakan yang disusun oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara dapat memberikan kontribusi nyata dalam penyempurnaan kebijakan nasional di bidang bantuan hukum, sekaligus memperkuat kualitas penyelenggaraan layanan bantuan hukum yang profesional, efektif, dan berorientasi pada peningkatan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya di wilayah kepulauan Maluku Utara.

News Feed