oleh

Kemenkum Malut Dukung Aset Budaya sebagai Identitas Komunitas

Jakarta – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir mendukung upaya pelindungan kekayaan intelektual komunal (KIK).

Ragam KIK, lanjut Argap Situngkir seperti pengetahuan tradisional (resep obat tradisional), ekspresi budaya tradisional (tarian adat atau musik tradisional), dan potensi indikasi geografis (seperti produk pertanian khas daerah) merupakan aset budaya sebagai identitas sebuah komunitas.

Baca Juga  Kapolres Serang Masuk Dalam Nominasi Hoegeng Awards 2025 Kategori Polisi Inovatif

“Dukungan terhadap aset budaya sebagai identitas komunitas ditandai dengan pelindungan kekayaan intelektual komunal. Terlebih di Maluku Utara memiliki potensi besar dalam mendorong pariwisata dan ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual,” ungkap Argap Situngkir saat menghadiri Intellectual Property Expose Indonesia, Jakarta, Jumat (15/8).

Senada, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin menyebutkan bahwa aset budaya memainkan peran penting dalam membentuk dan memperkuat identitas suatu komunitas. Aset ini mencakup berbagai aspek seperti warisan sejarah, nilai-nilai, tradisi, seni, bahasa, dan praktik budaya yang diwariskan dari generasi ke generasi.

Baca Juga  Dalam Sehari, Lapas Gunung Sindur Gagalkan Dua Upaya Penyelundupan Sabu

Sebaga informasi, Malut dalam beberapa tahun kemarin menorehkan pencatatan KI komunal terbanyak di Indonesia. Hal itu menandai luasnya ragam ekspresi budaya, pengetahuan tradisional, dan banyak kekayaan budaya masyarakat yang dapat didorong menciptakan nilai tambah bagi masyarakat.

News Feed